CPNS 2021

Simak Cara Membuat SKCK Secara Online untuk Pemberkasan CPNS 2021, Catat Ini Dokumen Wajib Diunggah

Simak cara membuat SKCK secara online untuk pemberkasan CPNS 2021, catat ini dokumen wajib diunggah

Editor: Adiana Ahmad
IST/Tribun Jabar
SKCK = Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Simak Cara Membuat SKCK Secara Online untuk Pemberkasan CPNS 2021, Catat Ini Dokumen Wajib Diunggah 

Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Baca juga: Sudah Lolos Seleksi CPNS 2021? Ini Dokumen jadi Syarat Pemberkasan yang Wajib Dipenuhi Peserta

Berikut cara mengajukan permohonan SKCK secara online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk soft file.

Mekanisme pengajuan SKCK secara online:

Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.

Terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.

Isi lengkap formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan

Cetak kode registrasi

Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada laman tersebut

Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian

Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit.

Sementara bagi kamu yang ragu atau kesulitan untuk membuat SKCK secara online bisa dilakukan secara manual. 

Berikut caranya: 

Cara mengurus SKCK

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved