CPNS 2021
Sudah Lolos Seleksi CPNS 2021? Ini Dokumen jadi Syarat Pemberkasan yang Wajib Dipenuhi Peserta
Sudah lolos seleksi CPNS 2021? Ini Dokumen jadi syarat pemberkasan yang wajib dipenuhi peserta
Sudah Lolos Seleksi CPNS 2021? Ini Dokumen jadi Syarat Pemberkasan yang Wajib Dipenuhi Peserta
POS-KUPANG.COM- Hampir seluruh instansi telah mengumukan hasil seleksi CPNS 2021.
Bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2021, masih banyak kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk bisa menjadi PNS.
Syarat itu terkait dokumen jadi syarat pemberkasan CPNS 2021.
Seluruh dokumen tersebut perlu diisi secara elektronik melalui akun masing-masing peserta. Adapun pengisian dapat dilakukan melalui link https://sscasn.bkn.go.id/
Baca juga: Daftar 16 Kementerian yang Sudah Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021, Berikut Linknya
Berikut Dokumen jadi syarat pemberkasan yang wajib dipenuhi peserta lolos seleksi CPNS 2021:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
2. Ijazah asli bagi lulusan PTN Luar Negeri
3. Transkrip nilai asli
4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id/
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021 di 16 Kementerian, Selain di SSCASN, Buka Link Ini
5. Surat pernyataan yang terdiri dari:
a. Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000
b. Surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku sampai dengan Maret 2022
d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus sebagai PNS atau dokter