Berita NTT
Kanwil Kemenkumham NTT Informasikan Sasando Tercatat Pusat Data KIK
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT ( Kanwil Kemenkumham NTT) menginformasikan bahwa alat musik daerah Sasando
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Kantor Wilayah ( Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) NTT menginformasikan bahwa alat musik daerah Sasando telah tercatat pada pusat data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, pada peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, 20 Desember 2021 lalu.
Sasando adalah alat musik yang sangat terkenal dan bernilai kekayaan intelektual milik Kabupaten Rote, Provinsi NTT baru-baru ini diklaim sebagai milik Negara Sri Lanka.
Dalam siaran pers yang disampaikan Humas Kanwil Kemenkumham NTT, bahwa alat musik ini sempat diklaim oleh Srilanka. Karena itu, Kanwil Kemenkumham NTT tidak tinggal diam, langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan F. Muhlizi didampingi Staf, Yudi Prasetyo yang bertugas di bidang pelayanan kekayaan intelektual bertemu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rote Ndao, Yesy Dae Pani yang didampingi Kepala Bidang kebudayaan, Nyongky Ndoloe.
Pada pertemuan tersebut Arfan lebih dahulu menginformasikan bahwa alat musik Sasando sendiri telah diinventarisir, didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data KIK sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) asal Kabupaten Rote Ndao dengan nomor pencatatan EBT.53202100091.
Sertifikat Pencatatan ini diserahkan secara resmi pada Malam Anugerah Pesona Indonesia (API) Ke-5 Tahun 2020 yang digelar di Hotel Inaya Bay Komodo, Kawasan Marina Labuan Bajo, Manggarai Barat 20 Mei 2021 lalu.
Namun dengan adanya kasus ini, Arfan mengatakan pihaknya ingin secara langsung mengetahui informasi sekaligus respon dan upaya apa yang sudah dilakukan Pemda atas kasus tersebut untuk langkah strategis berikutnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rote Ndao, Yesy Dae Pani secara tegas menolak keras klaim Sri Lanka atas alat musik tradisional asli Rote Ndao yang diperkirakan telah ada semenjak tahun 800.
Ia juga bersedia menyiapkan data yang dibutuhkan dalam upaya menyelesaikan persoalan yang terjadi kaitan dengan Sasando ini.
Sebagai upaya penolakan terhadap klaim ini, Tim Kanwil juga bertemu dengan Esau Male salah satu turunan pengrajin sekaligus pemain alat musik Sasando asal Desa Oenalo Kecamatan Rote Barat.
Menurut Esau setelah mendengar informasi tersebut. Ia sangat sedih dan menyesali peristiwa tersebut. Ini membuat luka yang sangat mendalam bagi masyarakat Rote pada umumnya yang telah ratusan tahun menjaga kelestarian warisan budaya nenek moyang masyarakat Rote Ndao yaitu sasando.
"Saya berharap Pemkab Rote Ndao, Pemprov, NTT dan Kemenkumham dapat segera menyelesaikan persoalan yang terjadi," ujarnya.
Tidak sampai disitu, Tim Kanwil juga melakukan koordinasi ke Dinas Koperindag. Tim bertemu Johni Manafe selaku Kepala Dinas yang didampingi Nelci Haning Kabid Industri.