Pembunuhan Ibu dan Anak
Randy Terancam Hukuman Mati , Penyidik Ungkap Motif TSK Habisi Korban Astri, Ada Upaya Hilangkan BB
Sebelumnya, penyidik Polda NTT sudah menetapklan Randy Badjideh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan Kota Kupang itu
POS KUPANG.COM -- Aparat penyidik baru usai melakukan kontruksi pembunuhan ibu dan anak , Astri Manafe (30) dan Lael (10 bulan)
Sebelumnya, penyidik Polda NTT sudah menetapklan Randy Badjideh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan Kota Kupang itu
Sebelumnya, penyidik menerapan pasal 339 tentang pembunuhan untuk menjerat Randy. Kini, polisi pun sudah mengungap motif pria beristri itu membunuh wanita dan anaknya
Bahkan, penyidik sudah menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati
Tersangka diduga berniat menhabisi korban dengan tujuan mengakhiri asmara terlarangnya
Baca juga: Pendeta Merry Kolimon Menangis saat Bertemu Keluarga Astri Manafe, Korban Pembunuhan RB di Kupang
Bahkan, tersangka juga berupaya menghilangkan barang bukti berupaka HP milik korban dan membuang jasad korban ke tempat yang jauh dari permukiman warga

Kini Kerja keras aparat Penyidik gabungan Polsek Alak , Polres Kupang Kota dan Polda NTT akhirnya mengungkapkan motif pelaku membunuh Astri
Dari hasil penyelidkan , tersanga Randy Badjideh diketahui diduga berniat menganghiri hubungan terlarang dengan korban .
Bahkan tersangka sempat berupaya menghilangan barang bikti dengan cara membuang dua mayat dan menghancurkan HP milik korban sebelum membuangnya ke kali di jembatan selam
Tersangka RB alias Randi disebutkan melakukan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) pada tanggal 28 Agustus 2021.
Baca juga: Riwayat Pendidikan Astri Manafe, Korban Pembunuhan Oleh RB di Kupang
Astri diketahui keluar dari rumahnya sehari sebelumnya dijemput oleh kerabatnya menuju ke jalan Nangka Kota Kupang.
Astri saat dijemput oleh Arca, teman dekatnya pergi bersama dengan Lael Macabe yang juga anak kandung Astri berumur sekira 1 tahun.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Kamis 23 Desember 2021 menjelaskan, awalnya tersangka Randi merental mobil dari saksi S. Randi merental mobil dari kantor BPK RI.
Setelahnya, tersangka Randi menjemput korban dari kos-kosan milik seorang saksi berinisial B yang berada di Belakang Pasar Oebobo, Kelurahan Fatululi Kota Kupang.
Korban yang keluar dari rumah menuju ke jalan Nangka, diketahui tidak jadi ke tujuan itu, namun menuju ke kos-kosan saksi B.