Pembunuhan Ibu dan Anak
Randy Terancam Hukuman Mati , Penyidik Ungkap Motif TSK Habisi Korban Astri, Ada Upaya Hilangkan BB
Sebelumnya, penyidik Polda NTT sudah menetapklan Randy Badjideh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan Kota Kupang itu
Hasil gelar perkara dengan pihak kejaksaan, tersangka Randi diduga keras telah melanggar pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KHUP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Tersangka Randi Bunuh Astri Tanggal 28 Agustus 2021
Tersangka pun bisa dihukum pidana mati atau seumur hidup .
Hasil penyidikan juga disebutkan, motif yang digunakan tersangka adalah Randi ingin mengakhiri hubungan dengan cara menghabisi nyawa korban. Setelah proses ini, penyidik akan melakukan pelimpahan berkas tahap satu ke kejaksaan.
"Maka dapat disimpulkan, tersangka memiliki motif untuk memutuskan hubungan diantara mereka dengan cara menghabisi nyawa korban," ucapnya.
Untuk diketahui, sebanyak 25 adegan diperankan tersangka Randi dalam proses rekonstruksi yang digelar penyidik Polda NTT selama dua hari sejak tanggal 20-21 Desember 2021 di 13 titik lokasi yang didatangi tersangka Randi. (Pos Kupang.com/Irfan Hoi)
Artikel lain Astri Manafe dan Rancy Badjideh
Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com