Pembunuhan Ibu dan Anak
Randy Terancam Hukuman Mati , Penyidik Ungkap Motif TSK Habisi Korban Astri, Ada Upaya Hilangkan BB
Sebelumnya, penyidik Polda NTT sudah menetapklan Randy Badjideh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan Kota Kupang itu
Seusai menjemput korban, Randi dan kedua korban kemudian ketiganya berkeliling di seputaran Kota Kupang dengan menggunakan mobil rush warna hitam nomor polisi B 2906 TKW.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Tersangka Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Dikenai Pasal Perlindungan Anak
Bahkan, ketiganya sempat sampai ke Oelamasi Kabupaten Kupang.
"Semua ini diperoleh oleh penyidik berdasarkan hasil forensik digital terhadap data GPS yang terpasang di mobil tersebut," kata Kabid Humas Kombes Pol Krisna.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Astri Lael Hari Kedua Rabu 22 Desember 2021, Warga Padati TKP di Penkase
Dia menerangkan, pada tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wita, ketiganya sempat ke Kelurahan Penkase dan kembali ke parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima.

Parkir sebentar, ketiganya lanjut ke SPBU untuk mengisi BBM dan kembali lagi ke parkiran Hollywood
Tiba di parkiran Hollywood, menurut Kombes Pol Krisna, sesuai dengan keterangan dari tersangka, diketahui tersangka Randi berkeinginan untuk mengambil korban Lael.
Namun, korban Astri dan Randi justru terlibat keributan.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Tersangka Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Dikenai Pasal Perlindungan Anak
Karena emosi, kata Krisna, korban Astri kemudian mencekik korban Lael hingga meninggal dunia.
Melihat hal itu, tersangka Randi pun naik pitam dan langsung mencekik Astri hampir lima menit hingga Astri tidak bisa bergerak.
Melihat kedua korban yang tidak bernyawa lagi, tersangka panik. Randi memindahkan kedua korban ke jok tengah mobil rush itu.
Tersangka mengendari mobil menuju ke toko Rukun Jaya di Kelurahan Oeba untuk membeli kantong plastik berukuran besar sekira 120 cm warna hitam dua buah.
Baca juga: Ini Komentar Kocak Warga Kupang Saat Nonton Live Pos Kupang Rekontruksi Pembunuhan Astri dan Lael
Randi melanjutkan perjalanan ke rumahnya di perumahan Avian B10 di Kelurahan Penakse Alak Kota Kupang. Melihat situasi sepih, Randi membungkus kedua korban dengan kantong plastik yang telah dibeli tadi.
Baca juga: Keluarga Astri Manafe: Pelaku dan Keluarga Tidak Minta Maaf Tapi Kami Sudah Ampuni
Pada tanggal 29 Agustus 2021, Randi menghubungi salah seorang saksi yang juga bekerja sebagai cleaning service di Kantor BPK RI untuk meminjam linggis.