Pembunuhan Ibu dan Anak
Randy Terancam Hukuman Mati , Penyidik Ungkap Motif TSK Habisi Korban Astri, Ada Upaya Hilangkan BB
Sebelumnya, penyidik Polda NTT sudah menetapklan Randy Badjideh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan Kota Kupang itu
Setelah itu, dia bergerak ke jalan Perwira gang 1 RT 034/ RW 015 di Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang untuk meminjam sekop pada salah satu kerabatnya.
Randi sempat meminta tolong kepada rekannya itu untuk membantunya menggali lubang untuk mengubur anjing ras milik bosnya telah mati.
Keduanya menggunakan sepeda motor Supra menuju ke arah TKP dengan membawa linggis dan sekop
"Tersangka menentukan lokasi yang akan digali," ujarnya.
Krisna menjelaskan, tersangka kemudian kembali ke kantor BPK RI usai dari lokasi. Randi ke kantor BPK RI menggunakan motor beat hitam miliknya. Di kantor BPK Randi mengambil mobil dan pergi ke rumah istrinya yang berada di Kelurahan Naikolan Kota Kupang.
Tiba disana, Randi mengganti pakaian dan langsung mandi dan hendak tidur. Istri tersangka berinisial IU kemudian datang menanyakan Randi sebab tidak pulang beberapa hari. Randi emosi dan pergi ke rumahnya di Kelurahan Penkase Alak. Ketika ke rumahnya, Randi bersama istrinya IU untuk bermalam disana.
Tanggal 30 Agustus 2021 keduanya kembali ke rumah istrinya IU di Kelurahan Naikolan. Randi melanjutkan perjalanan ke kantor BPK untuk bekerja. Usai bekerja Randi membawa mobil Toyota Rush ke rumahnya di Alak.
Baca juga: Ayah RB Sampaikan Permohonan Maaf ke Keluarga Almahrumah Astri Manafe dan Lael
Tiba dirumahnya di Alak, Randi menggunakan motor dan membawa sekop dan linggis menuju ke tempat penggalian lubang (TKP). Tiba di TKP, Randi menelpon kerabatnya yang sebelumnya dipinjamkan sekop serta seorang teman lainnya untuk membantu Randi menggali lubang.
Di tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WITA, tersangka Randi bergerak dari kantor BPK dengan membawa mobil Toyota Rush warna hitam menuju ke TKP. Tiba di TKP, posisi mobil dilakukan dengan cara mundur atau bagian belakang langsung menghadap ke arah lubang yang telah digali.
Randi menurunkan satu per satu korban dari dalam jok bagian belakang mobil rush itu. Randi menutup galian yang berisi korban terbungkus dalam kantong plastik itu. Ia menggunakan sekop dan menutupi galian dengan tanah.
Menurut Kombes Pol Krisna, keterangan dari tersangka disebutkan bahwa Randi usai mengubur kedua korban, dirinya masih menyimpan tas, sandal dan handphone korban Astri.
Baca juga: Polisi Selidiki Linggis dan Mobil Rush Petunjuk RB Membunuh dan Buang Jasad Astri Manafe dan Lael
Tas dan sandal, dibungkus Randi menggunakan kantong plastik dan dibuang di tempat sampah yang berada di Kelurahan Nunbaun Sabu Kota Kupang. Sementara handphone Astri dihancurkan Randi dan membuangnya di jembatan Selam Kelurahan Lai-Lai Bisi Kopan Kota Kupang.
Jenasah kedua korban ditemukan pada tanggal 30 Oktober 2021 di TKP oleh pekerja penggalian pipa PDAM. Hasil pemeriksaan DNA dan barang bukti yang ditemukan kedua jenasah tersebut atas nama Astri Evita Septi Manafe (AESM) dan Lael Maccabe.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti serta proses rekonstruksi, Kombes Pol. Krisna menyebut, telah menguatkan keterlibatan tersangka Randi dalam kasus itu.
Hingga hari ini total ada 25 saksi yang telah diperiksa dengan 35 jenis barang bukti dengan tambahan barang bukti yakni satu unit handphone, satu akun email, satu motor beat milik tersangka, dan satu motor Supra milik teman Randi.