Kamis, 16 April 2026

Kasus Pembunuhan Ibu & Anak

Riwayat Pendidikan Astri Manafe, Korban Pembunuhan Oleh RB di Kupang

Nama Astri dan putranya Lael selalu disebut-sebut karena menjadi korban kekejaman RB, pria beristri yang hadir dalam kehidupannya.

Editor: Gordy Donofan
screenshot youtube POS-KUPANG.COM
Kuasa hukum kasus Astri, Adhitya Nasution, S.H., M.H.,dan kakak kandung Astri, Jack Manafe bersama jurnalis Pos-Kupang.com Novemi Leo dalam acara Ngobrol Asik 

POS-KUPANG.COM - Sampai saat ini, nama Astri Manafe masih menjadi bahan pergunjingan publik baik di jagat maya maupun di tengah masyarakat.

Nama Astri dan putranya Lael selalu disebut-sebut karena menjadi korban kekejaman RB, pria beristri yang hadir dalam kehidupannya.

Tapi, tahukah anda sisi lain Astri Manafe sepanjang hidupnya hingga detik-detik terakhir sebelum dijemput ajal.

Adalah Jek Manafe, kakak kandung Astri yang mengungkapkan sepenggal kisah hidup adiknya yang diduga dieksekusi secara keji oleh RB.

Baca juga: Ayah RB Sampaikan Permohonan Maaf ke Keluarga Almahrumah Astri Manafe dan Lael

 

Data yang dihimpun POS-KUPANG.COM Jumat 10 Desember 2021 dari Jek Manafe menyebutkan, Astri merupakan anak bungsu dari 5 bersaudara pasangan Saul Manafe dan ibu Asnat Manafe Mauk.

Astri lahir di Kupang, 2 September 1991. Atau saat tinggalkan rumah 27 Agustus 2021, kurang 6 hari genap berusia 30 tahun.

 Saat SD, Astri Manafe menapak pendidikan di dua sekolah. Pertama, SD Oesapa Kecil 2, lalu pindah ke SD Inpres Olalain, Rote Tengah.

 Semasa SMP, Astri Manafe menyelesaikan sekolah di SMP Negeri 1 Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao. Astri Manafe juga menapaki SMA Negeri 1 Lobalain-Baa, Kabupaten Rote Ndao.

TKP penemuan jenasah Astrid dan Lael 
TKP penemuan jenasah Astrid dan Lael  (POS KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Selanjutnya Astri melanjutkan kuliah di Politeknik Negeri Kupang jurusan sipil hingga selesai tahun 2009 bergelar A.Md.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Tersangka Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Dikenai Pasal Perlindungan Anak

BERITA LAINNYA:

Kuasa Hukum Buka Suara

Kuasa Hukum Keluaraga almahrumah Astri Manafe dan Lael, Adhitya Nasution, SH., MH berharap pihak kepolisian di Polda NTT agar bisa menerapkan undang-undang (UU) perlindungan anak untuk menjerat tersangka.

Hal itu disampaikan Adhitya, sebagai salah satu kuasa hukum keluarga Astri,  Kamis 9 Desember 2021 petang di Kupang.

Adhitya menegaskan, pasal yang diterapkan 338 itu bukan menjadi kartu mati yang digunakan oleh penyidik Polda NTT. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini dia menyebut agar bisa di hukum sesuai dengan aturan.

"Mengingat korbannya lebih dari satu dan juga ada korban anak-anak disini. Tentu kita berharap semaksimal mungkinlah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku dan pelaku lainnya," sebut dia.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved