Berita Belu
Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Tunjukan Hasil PCR
Pihak Pemerintah Indonesia menutup sementara pintu masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan WNA
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Indonesia menutup sementara pintu masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan WNA dari negara atau wilayah dengan transmisi komunitas kasus Covid-19 Varian Omicron dan negara yang secara geografis berdekatan.
Satgas COVID-19 nasional juga telah membuat skenario protokol kesehatan (Prokes) bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI).
Skenario tersebut berdasarkan status kewarganegaraan dan status kedatangan sebagai tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021.
Dalam skenario tersebut dijelaskan menutup sementara pintu masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan WNA dari negara atau wilayah dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negera yang secara geografis berdekatan.
Negera yang dimaksud tersebut yakni, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Hong Kong.
Sedangkan untuk WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan ketentuan tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, tes PCR ulang ke 1 saat tiba, karantina 14x24 atau 14 hari, tes PCR ulang ke 2 hari ke 13 karantina, sampel PCR wajib dilakukan Whole Genome Sequencing (WGS).
Kemudian, skenario bagi WNI dan WNA dari luar 11 Negara tersebut dalam SE 23 tahun 2021 diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan rangkaian Prokes, masa karantina 7x24 atau tujuh hari. Wajib melakukan tes PCR 3x24 jam sebelum datang ke Indonesia, tes PCR ke-1 saat tiba Indonesia, Tes ulang PCR ke-2 di hari ke-6 karantina. Kemudian, sample PCR dihimbau dilakukan WGS.
Kemudian, mekanisme khusus diberlakukan bagi warga negara asing (WNA) yang telah menyepakati Travel Corridor Agreement (TCA) dengan Indonesia, para pemegang visa diplomatik dan dinas, kunjungan setingkat menteri ke atas beserta rombongan, dan delegasi negara G20.
Rangkaian prokesnya melakukan tes PCR 3X24 jam sebelum berangkat dan tes PCR saat tiba di Indonesia, tidak melakukan karantina, memaksimalkan sistem travel bubble serta petugas dihimbau selalu memantau kondisi kesehatannya dan bila mungkin dilakukan skrining tes berkala selama masa tugas atau kunjungan di Indonesia.
Kepala PLBN Motaain, Engelbertus Klau ketika dikonfirmasi Pos Kupang. Com mengatakan, pelayanan di PLBN Motaain berjalan normal. Petugas secara ketat menerapkan semua prosedur bagi semua pelintas.
Berkaitan dengan upaya pencegahan COVID-19, petugas juga menjalankan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan seperti pemeriksaan surat hasil PCR.
Sebagai pengelola PLBN, ia selalu berkoordinasi dengan semua instansi yang bertugas di PLBN, seperti karantina kesehatan, imigrasi, bea cukai, TNI-Polri.
Kata Engel, semua ketentuan dilaksanakan dengan baik oleh petugas di lapangan baik dari aspek karantina kesehatan maupun imigrasi.
pelaku perjalanan
WNA
Pemerintah Indonesia
PCR
Covid-19 Varian Omicron
17 Desember 2021
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pos Kupang
Kanisius Jehola
Kembangkan Kreativitas, Kemenag Gelar Lomba Pesparawi Tingkat SMP dan SMA/K se-Kabupaten Belu |
![]() |
---|
Anggota TNI Pos Satgaster Lakus Belu Bentuk Sanggar Belajar Bagi Anak-anak di Perbatasan RI-RDTL |
![]() |
---|
Imigrasi Atambua Catat 22 WNA yang Dideportasi Selama Januari-Mei |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Beri Apresiasi kepada Bupati Taolin Agustinus |
![]() |
---|
Polres Belu Gelar Bazar UMKM di Pasar Senggol Atambua |
![]() |
---|