Berita Belu

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Tunjukan Hasil PCR

Pihak Pemerintah Indonesia menutup sementara pintu masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan WNA

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Pintu masuk PLBN Motain sepih pelintas, Jumat 17 Desember 2021. 

Engel menjelaskan, sampai saat ini, pintu batas Timor Leste hanya membuka hari Rabu untuk masuk Timor Leste dan Senin keluar dari Timor Leste. Sedangkan Indonesia buka setiap hari.

Terpisah, Kepala Imigrasi Atambua, K.A. Halim menjelaskan, Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Motaain, Kabupaten Belu belum meningkat karena aturan pembatasan perjalanan masih berlaku.

Kemudian, kebijakan Pemerintah Timor Leste untuk perlintasan antara negara hanya dibuka dua hari dalam seminggu yakni, Senin dan Rabu. 

Halim mengatakan, Imigrasi Atambua yang membawahi tiga wilayah kerja yakni Belu, Malaka dan TTU sudah mengantisipasi penyebaran varian baru covid-19 yang disebut varian Omicron. 

Terhitung 29 November 2021, Imigrasi RI, termasuk Atambua melarang masuk orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi delapan negara di Afrika dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia. (*)

Baca Berita Belu Lainnya

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved