Berita Flores Timur

Kontraktor Pelaksana Proyek Talud Bubuatagamu dan Watobuku Flotim Kembalikan Kerugian Negara

Pihak Kontraktor Pelaksana Proyek Talud Bubuatagamu dan Watobuku Flotim Kembalikan Kerugian Negara

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kapolres Flotim, AKBP I Gusti Putu Gede 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA-Kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan talud Bubuatagamu, kecamatan Solor Selatan Kabupaten Flores Timur ( Flotim) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.153.115.000 dan talud Lamakera Desa Watobuku, kecamatan Solor Timur sebesar Rp.3.718.888.000, saat ini mulai menemui titik terang.

Direktur CV Gelekat Mandiri dan PT Dirgahayu yang menjadi kontraktor pelaksana pengerjaan dua proyek itu dikabarkan sudah mengembalikan uang kerugian negara ke penyidik Polres Flotim.

Kapolres Flotim, AKBP I Gusti Putu Gede yang dikonfirmasi, Kamis 9 Desember 2021, membenarkan hal itu. Menurut dia, total kerugian negara yang dikembalikan dua kontraktor itu sebesar Rp.608.683.393,5.

"Sudah ada pengembalian kerugian negara. Talud pengaman pantai di Desa Bubuatagamu sebesar Rp. 206.519.299,86. Sedangkan talud pengaman pantai desa Watobuku pengembaliannya sebesar Rp.402.164.093,64. Totalnya, Rp. 608.683.393,5," ujarnya.

Terkait proses hukum lanjutan kasus itu, menurut dia, tergantung hasil gelar perkara penyidik. Ia juga mengaku sudah menyurati Polda NTT guna meminta petunjuk lanjutan penanganan kasus tersebut.

"Apakah dilanjutkan ke penyidikan atau tidak, nanti dilihat setelah gelar. Kita sudah surati ke Polda minta petunjuk, tapi belum ada balasan. Petunjuknya seperti apa kita tunggu jawaban dari Polda. Kalau diminta digelar di Polda, ya kita harus kesana. Jika dalam gelar hasilnya bisa ditingkatkan ke penyidikan, kita naikan statusnya. Dalam penanganan kasus korupsi, setiap tingkatan kita gelar," ujarnya.

Untuk diketahui, dua kasus ini dilaporkan ormas Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF) pada 2019 lalu. Meski sudah ada hasil perhitungan tim Politeknik Negeri Kupang, namun kasus ini lama mengendap di tangan inspektorat daerah (Irda) Flotim. Irda Flotim sempat beralasan kekurangan anggaran dalam melakukan audit. (*)

Baca Berita Flores Timur Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved