Berita Manggarai

Begini Keterangan AT Terkait Uang Palsu Yang Diperolehnya 

uang palsu tersebut sebanyak 2 lembar pecahan 50.000 karena tidak teliti dalam menerima uang belanja sehingga Bibiana

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
AT saat diamankan di Mapolres Manggarai 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG--Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai, Polda NTT, mengamankan  AT (29), seorang Sopir dengan alamat Robo, Desa Ranaka, Kabupaten Manggarai.

AT diamankan karena diduga menyebarkan uang palsu

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, kepada POS-KUPANG.COM, Senin 6 Desember 2021, menjelaskan, pada hari Sabtu 4 Desember 2021 pukul 10.00 Wita, Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai memperoleh informasi .

Informasi telah beredar diduga uang palsu pencahan Rp 50.000 di kios milik Bibiana Nur, dengan alamat Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

Dari informasi tersebut Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap pemilik kios tersebut.

Dan dari Pulbaket tersebut berdasarkan keterangan pemilik kios Bibiana Nur, bahwa Pada hari Jumat 3 Desember 2021 pukul 15.30 Wita ia mengetahui uang tersebut palsu setelah ingin berbelanja barang kios di Toko Wijaya milik Baba Rony. 

Baca juga: Diduga Berbelanja Gunakan Uang Palsu, AT Seorang Sopir Asal Manggarai Ini Diamankan Polisi

Pemilik Toko Wijaya menolak uang tersebut karena menurut pemilik Toko uang tersebut palsu.

Adapun uang palsu dengan pencahan Rp50.000 tersebut berjumlah 400.000.

Setelah mengetahui uang tersebut palsu Bibiana kembali ke kiosnya di Kampung Maumere dan memarahi penjaga kios Yunita sambil merobek uang palsu tersebut sebanyak 2 lembar pecahan 50.000 karena tidak teliti dalam menerima uang belanja sehingga Bibiana mengalami kerugian sebesar Rp 400.000.

Budiarsa mengatakan, mendapat informasi dari pemilik kios tersebut Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai melakukan Penyelidikan dan Pulbaket terhadap beberapa pihak yang mengetahui kronologis kejadian tersebut.

Hasil penyelidikan terhadap diduga pelaku pemilik uang palsu tersebut berinisial AT (29), Sopir, dengan alamat Robo, Desa Ranaka, Kabupaten Manggarai. 

Saat ini AT sudah diamankan di Polres Manggarai beserta barang bukti uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 300.000 dan satu buah dompet warna coklat campur putih.

Baca juga: Tiba di Labuan Bajo, Ketum PKB dan Mendes PDTT Disambut Secara Adat Manggarai

Budiarsa juga menjelaskan, hasil Interogasi terhadap AT bahwa pada hari Senin 29 November 2021 pukul 08.30 Wita, AT menerima uang Rp 500.000  dari Kasmin untuk belanja keperluan selama dalam perjalanan dari Ende menuju Kabupaten Manggarai.

Uang tersebut disimpan didalam dompet warna coklat campur putih.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved