Berita Manggarai
Diduga Berbelanja Gunakan Uang Palsu, AT Seorang Sopir Asal Manggarai Ini Diamankan Polisi
pelaku pemilik uang palsu tersebut berinisial AT (29), Sopir, dengan alamat Robo, Desa Ranaka, Kabupaten Manggarai
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG---Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai, Polda NTT, mengamankan AT (29), seorang Sopir dengan alamat Robo, Desa Ranaka, Kabupaten Manggarai.
AT diamankan karena diduga berbelanja menggunakan uang palsu.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, kepada POS-KUPANG.COM, Senin 6 Desember 2021, menjelaskan, pada hari Sabtu 4 Desember 2021 pukul 10.00 Wita, Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai memperoleh informasi telah beredar diduga uang palsu pencahan Rp 50.000 di kios milik Bibiana Nur, dengan alamat Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
Dari informasi tersebut Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap pemilik kios tersebut.
Dan dari Pulbaket tersebut berdasarkan keterangan pemilik kios Bibiana Nur, bahwa Pada hari Jumat 3 Desember 2021 pukul 15.30 Wita ia mengetahui uang tersebut palsu setelah ingin berbelanja barang kios di Toko Wijaya milik Baba Rony. Pemilik Toko Wijaya menolak uang tersebut karena menurut pemilik Toko uang tersebut palsu.
Baca juga: Kunjungi Wae Rebo Manggarai, Sandiaga: Wae Rebo adalah Simbol Kebangkitan Ekonomi Indonesia
Adapun uang palsu dengan pencahan 50.000 tersebut berjumlah 400.000.
Setelah mengetahui uang tersebut palsu Bibiana kembali ke kiosnya di Kampung Maumere dan memarahi penjaga kios Yunita sambil merobek uang palsu tersebut sebanyak 2 lembar pecahan 50.000 karena tidak teliti dalam menerima uang belanja sehingga Bibiana mengalami kerugian sebesar Rp 400.000.
Budiarsa mengatakan, mendapat informasi dari pemilik kios tersebut Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai melakukan Penyelidikan dan Pulbaket terhadap beberapa pihak yang mengetahui kronologis kejadian tersebut.
Hasil penyelidikan terhadap diduga pelaku pemilik uang palsu tersebut berinisial AT (29), Sopir, dengan alamat Robo, Desa Ranaka, Kabupaten Manggarai.
Baca juga: Residivis Kasus Curas Asal Sumba Barat Daya Dibekuk Polisi di Manggarai Barat
Saat ini AT sudah diamankan di Polres Manggarai beserta barang bukti uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 300.000 dan satu buah dompet warna coklat campur putih. (*)