Berita Pemprov NTT

Jual Aset Pemkab Kupang, Ibrahim A. Medah Rugikan Negara 9,6 Miliar

Dia digiring penyidik mengenakan baju tahanan dan selanjutnya dibawa ke lapas klas II 2B Kupang menjalani masa tahanan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ibrahim A. Medah (rompi) saat keluar dari ruang penyidik Kejati NTT 

Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kupang berkaitan dengan kasus tanah di Kabupaten Kupang.

Baca juga: 91 Unit Kendaraan Dinas Akan Dilelang Pemprov NTT

"Hari ini di Jadwalkan pemeriksaan kasus tanah Kabupaten Kupang terhadap Mantan Bupati Kabupaten Kupang
Pemanggilan sesuai jadwal dari bidang Pidsus Pukul 09.00 wita," kata dia.

Abdul menyebut, selain mantan Bupati Kupang, ada juga beberapa orang yang mendampingi mantan Bupati. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Mantan Bupati Ibrhaim juga diinformasikan telah dilakukan swab dan pemeriksaan kesehatan oleh penyidik.

Diketahui, pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus aset dan gedung bekas Radio Pemerintah Daerah (RDP) yang diduga telah berpindah tangan.

Aset itu berada di jalan Ahmad Yani Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang.

Gedung itu dibangun pada masa kepemimpinannya Ibrhamin A. Medah. Diduga, tanah digedung tersebut dijual oleh pejabat-pejabat sebelumnya. (*)

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved