Gaduh Politik DPRD Versus Sepi Lelang JPTP Ende

Kita patut menduga kuat bahwa proses pemilihan wakil bupati Ende berjalan dalam alur irasionalitas demokrasi dan politik.

Editor: Agustinus Sape
Foto Pribadi
Pater Steph Tupeng Witin SVD 

Tidaklah berlebihan bila posisi ini menjadi impian hampir sebagian besar ASN di daerah.

Salah satu indikasinya adalah bahwa seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama biasanya menjadi magnet bagi ASN yang memenuhi syarat untuk ambil bagian menjadi peserta seleksi.

Hampir dapat dipastikan bahwa jumlah pelamar dalam suatu jabatan, melebihi (dan bahkan berlipat) dari syarat pelamar minimal (3 orang).

Semua tentu berharap bahwa proses berjalan kompetitif dan objektif.

Jabatan pada level ini berada pada  posisi strategis (di daerah), maka tidak berlebihan bila proses rekrutmennya diatur tersendiri oleh peraturan perundang-undangan (Permenpan RB) No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Proses rekrutmen/seleksi jabatan ini melibatkan panitia seleksi dari berbagai unsur.

Hasil kerja panitia seleksi disampaikan kepada kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Panitia seleksi sampai pada batasan menyampaikan 3 (tiga) peserta terbaik untuk masing-masing jabatan. Oleh kepala daerah ditetapkan (dipilih) satu orang dalam setiap jabatan.

Penetapan (pengangkatan) pejabat hasil proses ini menjadi kewenangan “prerogatif” kepala daerah. Maka diharapkan menghadirkan keputusan yang objektif, rasional dan bebas kepentingan.

Mekanisme ini merupakan terjemahan dari  merit system dan ASN yang ditetapkan untuk menduduki jabatan ini adalah terbaik, yang memenuhi standar kompetensi Jabatan ASN sesuai amanat regulasi (Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 dan Keputusan Menpan Nomor 409 Tahun 2019).

Konteks Birokrasi Ende

Pemerintah Daerah Kabupaten Ende menyelenggarakan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk 8 (delapan) jabatan yang sampai saat ini lowong.

Sampai dengan batas akhir pendaftaran dan penerimaan berkas, ternyata beberapa jabatan belum memenuhi syarat jumlah pelamar minimal (3 orang).

Kondisi ini akhirnya mengharuskan perpanjangan waktu pendaftaran dan penerimaan berkas selama 7 hari kalender.

Sepinya peminat dalam proses seleksi kali ini berbanding terbalik dengan proses yang sama tahun 2019.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved