Berita Flores Timur

6 Fakta Meninggalnya Bocah 4 Tahun Akibat Tersengat Listrik dan Tanggapan Manager PLN Adonara

6 Fakta Meninggalnya Bocah 4 Tahun Akibat Tersengat Listrik, Ini Tanggapan Manager PT PLN ULP Adonara

Editor: maria anitoda
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Keluarga korban sedang meratapi kematian Kahalias Ola, bocah empat tahun yang tersengat arus listrik di Desa Lambunga, Pulau Adonara 

3. Ada pengaduan tapi tak digubirs

Sesaat setelah diinstalasi petugas PLN, kata dia, ia sempat mencoba menghidupkan MCB. Dan, ternyata ada kesetrum di dinding rumah. Mengetahui itu, ia langsung meminta keluarga mengadukan hal itu ke PLN. 

"Saya coba hidupkan MCB dan ada strum. Ternyata ada kabel yang terpasang terbalik. Kabel arde (masa) sebenarnya tidak ada arus, tapi karena salah sambung, makanya ada strum. Saya berharap pihak PLN bertanggungjawab atas kejadian ini," tegasnya.

4. Wabup Flotim langsung kunjungi keluarga korban

Pantauan wartawan, Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli sempat berkunjung ke rumah duka bocah malang ini, Kamis 25 November 2021, malam.

Ia mendukung keluarga korban mengambil langkah hukum. 

"Harus digugat secara pidana maupun perdata. Jelas ada kelalaian dari PLN," tegasnya

5. Pernah ada kejadian serupa

Sebelumnya pada Jumat 12 November 2021, Maria Laju Molan, warga Desa Riangkemie, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur (Flotim) tewas tragis tersengat arus pendek pada tiang listrik dekat kebun miliknya.

Salah satu keluarga korban, Ipi Daton mengatakan, kematian korban itu diakibatkan kelalaian pihak PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Larantuka yang mengabaikan pengaduan warga.

Karena itu, pihak keluarga meminta PT PLN bertanggung jawab atas kematian korban.

"Kami sudah buat laporan kemarin untuk diproses hukum," ujarnya kepada wartawan, Sabtu 13 November 2021.

6. PLN bertanggungjawab

Wakil Bupati Flores Timur (Flotim) diminta bertanggungjawab secara moril maupun materiil atas kelalaiannya yang menyebabkan tewasnya dua warga Flotim akibat tersengat aliran listrik.

"Beberapa waktu lalu warga dari Riangkemie, hari ini anak empat tahun tersengat listrik. Semuanya ini karena kelalaian PLN. Terserah mau mitra PLN yang kerja, intinya PLN wajib hukumnya bertanggung jawab secara moril dan materiil. Nyawa orang jangan main-main. Instruksi keras terhadap PLN. Ini kelalaian kalian, membuat nyawa orang lain hilang. PLN wajib bertanggungjawab," tegasnya saat mengunjungi rumah korban di Desa Lambunga, Adonara, Kamis 25 November 2021.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved