CPNS 2021
Jadi Incaran Jutaan Orang, Segini Gaji PNS Terbaru Tahun 2021, Berikut Daftarnya
Jadi incaran jutaan orang, segini Gaji PNS terbaru tahun 2021, berikut daftar dan tanggal penggajian
Jadi Incaran Jutaan Orang, Segini Gaji PNS Terbaru Tahun 2021, Berikut Daftarnya
POS-KUPANG.COM- Profesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menjadi incaran banyak orang.
Tak heran bila setiap penerimaan PNS jutaan orang pelamar mengantre.
Lalu apa istimewanya menjadi PNS dan berapa gaji atau pendapatan seorang PNS hingga menjadi incaran jutaan orang?
Berikut daftar gaji PNS terbaru tahun 2021:
Baca juga: Tak Hanya 225 Orang, BKN Beri Sinyal Peserta SKD CPNS 2021 yang Didiskualifikasi Akan Bertambah
Penghasilan PNS sendiri secara keseluruhan (take home pay) terdiri dari beberapa komponen.
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan.
Namun yang perlu diketahui, meski gaji pokok PNS adalah sama di seluruh Indonesia, besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Skema gaji dan tunjangan pun juga berlaku untuk tanggal pencairannya. Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antar-instansi pemerintah.
Baca juga: Ini Ketentuan Terbaru,Syarat,Tata Tertib & Tahapan SKB CPNS 2021,Cek Dokumen Wajib Dibawa & Dilarang
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)