CPNS 2021
Ini Ketentuan Terbaru,Syarat,Tata Tertib & Tahapan SKB CPNS 2021,Cek Dokumen Wajib Dibawa & Dilarang
Ini Ketentuan terbaru, syarat, tata tertib & tahapan SKB CPNS 2021, cek dokumen wajib dibawa dan dilarang saat tes SKB
Ini Ketentuan Terbaru,Syarat,Tata Tertib & Tahapan SKB CPNS 2021,Cek Dokumen Wajib Dibawa & Dilarang
POS-KUPANG.COM- Menjelang tes seleksi kompetensi bidang ( SKB ), Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan ketentuan terbaru SKB.
Selain ketentuan terbaru, BKN juga mengeluarkan terkait jadwal pelaksanaan SKB, syarat, tata tertib dan tahapan SKB.
Para peserta juga harus tahu dokumen yang wajib dibawa dan dokumen yang dilarang saat SKB CPNS 2021.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor: 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB Menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Baca juga: Hari Ini Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB Tahap 2 CPNS 2021, Dokumen Yang Harus Disiapkan Untuk SKB
Pelaksanaan SKB CPNS akan dimulai tanggal 27 November-9 Desember. Peserta bisa mengecek akun SSCASN masing-masing untuk mengetahui waktu dan tempat seleksi.
Tata Tertib Peserta SKB CPNS
Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk mengikuti proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Panselnas juga mengatur pakaian peserta SKB CPNS. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa coran, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan kain berwarna gelap.
Baca juga: Simak Aturan Baru Penentuan Kelulusan CPNS 2021,Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, IPK & Usia Berpengaruh
Peserta berjilbab menggunakan jilbab berwarna gelap.
"Peserta tidak diperkenankan memakai kaos, celana atau rok berbahan jins, dan sandal," kata Imas.
Beberapa barang yang wajib dibawa peserta sebagai berikut:
- KTP asli
- Kartu tanda peserta ujian SKB
- Formulir deklarasi sehat
- Hasil swab tes PCR atau antigen