UMP Provinsi NTT
UMP NTT Naik Rp 25 Ribu, Serikat Pekerja: Tak Bisa Sejahterakan Buruh
Kenaikan UMP sebesar Rp 25.000 sesuai perhitungan ekonomis yang dilakukan sejumlah pihak yang terkait dengan urusan pengupahan.
Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli mengatakan, penetapan UMK berpatokan pada UMP NTT. Pemda Flores Timur belum menetapkan UMK karena masih menunggu petunjuk Gubernur NTT.
Menurutnya, penentuan UMK juga disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, inflasi, harga perkiraan sementara (HPS) juga daya beli.
Baca juga: Peruntungan Shio Besok, Kamis 25 November 2021 : Monyet Jangan Buru-buru Pergi, Ayam Tahan Diri
"Patokannya UMP provinsi berapa, secara regional berapa. Namanya, upah minimum jadi boleh naik, boleh juga turun. Tapi harus dijelaskan turunnya berapa serta alasannya. Yang jelas kita sesuaikan kondisi keuangan daerah, inflasi harga perkiraan sementara, daya beli dan lainnya," kata Wabup Payong Boli di Larantuka, Senin 23 November 2021.
Ia telah meminta Kepala Dinas Nakertrans untuk melakukan tinjauan dan kajian untuk segera dikirim kepada kepala daerah. "Saya sudah minta Kadis Nakertrans melakukan kajian untuk dikirimkan ke bupati untuk ambil keputusan," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Barat, Dedi S Ora mengatakan UMK 2022 naik 1,09 persen. UMK tahun 2021 sebesar Rp 1.950.000.
Baca juga: RM BTS Bikin ARMY Heboh, Tanyakan Masalah Ini saat Hadir di The Late Late Show with James Corden
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sumba Barat, Dedi S Ora mengimbau masyarakat Sumba Barat umumnya dan para tenaga kerja khususnya agar bersabar menanti keputusan UMK 2022. Apabila sudah ada surat keputusan kenaikan UMK maka pihaknya segera mensosialisasi kepada pengusaha dan pekerja.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK tahun 2022. Penetapan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
UMP terendah terjadi bagi pekerja Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724.
"Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09 persen," sebut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam seminar terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin 15 November 2021.
Baca juga: Fakta Fakta Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Kota Kupang, Sang Kakak Duga Korban Dijemput Mantan Pacar
Masih berpatokan data Badan Pusat Statistik, Indah mengatakan, pertumbuhan ekonomi tertinggi di Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen, dan pertumbuhan ekonomi terendah yakni Bali -5,83 persen. Sementara kenaikan harga barang atau inflasi tertinggi terjadi Bangka Belitung yang mencapai 3,29 persen dan inflasi terendah Papua -0,40 persen.
Indah juga mengungkapkan, dari 34 provinsi, ada empat provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum. UMP di daerah-daerah tersebut pada tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 alias tidak ada kenaikan upah buruh.
Keempat provinsi dimaksud, yaitu Sumatera Selatan dengan upah minimum Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Baca juga: Ingat Marselinus Boro Pria Asal Adonara NTT yang Nikahi Bule Prancis, Kini Bahagia Dikaruniai Anak
Untuk UMK, ada 26 provinsi yang telah menetapkan UMK. Dari Kabupaten/Kota di 26 provinsi sebanyak 255 kabupaten/kota yang telah menetapkan UMK. "Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian dengan rincian," paparnya.
Indah mengatakan, penetapan UMP harus diumumkan oleh gubernur paling lambat 21 November 2021. Sementara UMK paling lambat 30 November 2021.
"Upah minimum ditetapkan oleh Kemenaker, itu jawabannya salah. Yang menetapkan adalah gubernur yang menetapkan UMP, paling lambat 21 November 2021 ini, sekitar 6 hari lagi. Karena 21 itu hari minggu maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur," katanya.
