UMP Provinsi NTT

UMP NTT Naik Rp 25 Ribu, Serikat Pekerja: Tak Bisa Sejahterakan Buruh

Kenaikan UMP sebesar Rp 25.000 sesuai perhitungan ekonomis yang dilakukan sejumlah pihak yang terkait dengan urusan pengupahan.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Benediktus Polo Maing dan Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja Transmigrasi Nusa Tenggara Timur Sylvia R Pekujawang saat mengumumkan UMP 2022, Selasa 23 November 2021. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 1.975.000. Jumlah ini lebih besar Rp 25.000 dari UMP tahun 2021.

"Ada kenaikan UMP Provinsi NTT pada tahun 2022. Kenaikan itu sebesar Rp 25.000 dari UMP Provinsi NTT tahun 2021," sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT Benediktus Polo Maing di Kupang, Selasa 23 November 2021.

Saat memberi penjelasan, Sekda Polo Maing didampingi Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi NTT, Sylvia R Pekujawang.

Ia menjelaskan, kenaikan UMP 2022 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 02/KEP/HK/2021 tanggal 19 November 2021. Menurutnya, kenaikan UMP sebesar Rp 25.000 sesuai perhitungan ekonomis yang dilakukan sejumlah pihak yang terkait dengan urusan pengupahan.

Baca juga: Dua Nelayan Lembata Temukan Patung Bunda Maria di Tengah Laut, Rosario Masih Utuh

Baca juga: Puluhan Rumah di Kelurahan Oepura Kota Kupang  Digusur

Sekda Polo Maing mengatakan, penetapan UMP sebesar Rp 1.975.000 itu melalui usulan Dewan Pengawas Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti unsur pemerintah, pengusaha atau pemberi kerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi NTT.

Kenaikan UMP juga berdasarkan hasil kajian secara ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Selain itu, mempertimbangkan dengan ketentuan batas atas sebesar Rp 2,5 juta dan batas bawah, yakni 50 persen dari batas atas.

Ia menegaskan, penetapan UMP 2022 menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah.

Setelah penetapan UMP, lanjut Sekda Polo Maing, pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan penetapan upah minimum dan melakukan sosialisasi kepada semua pihak termasuk pelaku usaha untuk memberlakukan UMP kepada pekerjanya.

Baca juga: Pengakuan Nelayan Lembata Sebelum Temukan Patung Bunda Maria di Tengah Laut

"Kami berharap pemerintah kabupaten/kota juga melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penetapan UMP itu untuk dilaksanakan semua pihak," tandasnya.

Sikap Pemkot Kupang

Sementara Pemerintah Kota Kupang menetapkan UMK Rp 2.039.500, naik Rp 32.000 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp 2.007.500.

"UMK Kupang tahun 2022 mengalami kenaikan Rp 32.000. Tahun sebelumnya UMK Rp 2.007.500 kini menjadi Rp 2.039.500, hal itu sesuai dengan hasil (keputusan) dari Dewan Pengupahan Kota Kupang bersama Dinas Nakertrans kota Kupang," sebut Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kupang Fahrensy Foenay saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 23 November 2021).

Ia menjelaskan bahwa kenaikkan UMK Kupang telah melalui tahapan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi NTT. "Tentunya telah melalui tahapan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi NTT sehingga UMK untuk tahun 2022 telah ditetapkan dengan nilai tersebut," ujarnya.

Baca juga: Hotman Paris Antar Felicia jadi Advokat,Natizen PenasaranReaksi Putrinya Saat AyahnyaBersama Wanita

Sekda Manggarai Timur Boni Hasudungan Siregar mengatakan, UMK Manggarai Timur mengikuti penetapan UMP yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTT.
"Selama ini kita mengikuti penetapan provinsi," kata Sekda Boni, Sabtu 20 November 2021.

Pada tahun 2020, UMK Manggarai Timur sebesar Rp 1.950.000. Mengenai ada kenaikan, Sekda Boni mengaku belum mempunyai gambaran karena perhitungan dan penentuanya dari provinsi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved