Breaking News

Berita TTU

JPU Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Dana Desa Makun

JPU Kejari TTU melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dokumentasi Kejari TTU
Pose Kasi Pidsus Kejari TTU saat menyerahkan berkas perkara Tipikor Dana Desa Makun, tahun anggaran 2014-2020. Selasa 09/11/2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Fakta-fakta yang cukup mengejutkan terkuak ketika Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari TTU melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Makun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten TTU, NTT tahun anggaran 2014-2020.

Selain melimpahkan berkas perkara, JPU Kejari TTU pada momentum yang sama juga melimpahkan barang bukti terdakwa Matheus Anoit selaku Kepala Desa Makun, dan Krisantus Atitus selaku Bendahara Desa Makun.

Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 12/11/2021, Kajari TTU Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P Keya, S. H menerangkan, barang bukti yang berhasil disita dan dilimpahkan Kejari TTU dalam menangani perkara tersebut yakni; 1 (satu) unit Colt Diesel Dump Truck nomor mesin 4D34TJY5458 nomor rangka MHMFE75P6DK028766 Nomor Polisi DH-8454-DD milik Matheus Anoit yang dibeli pada tanggal 10 Juni 2014 dengan harga sebesar Rp. 305.000.000 (tiga ratus lima juta rupiah) secara Tunai.

Selain itu juga terdapat 1 (satu) unit Mobil Terios Nomor Polisi N-1582-DV seharga Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) yang dibeli oleh terdakwa pada tahun 2018 di Malang (Jawa Timur) secara tunai.

Baca juga: Tim Penyidik Kejari TTU Sita Aset Tersangka Perkara Tipikor Dana Desa Banain B di Kabupaten Kupang

Tidak hanya itu, barang bukti lain yang disita dan dilimpahkan Kejari TTU yakni; 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX tersebut dibeli Tahun 2015 dengan harga sebesar Rp. 29.000.000 (dua puluh sembilan juta rupiah) yang dibeli terdakwa di Kupang secara Tunai, 1 (satu) buah Mesin Cetak Batako dibeli Tahun 2018 dengan harga sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang dibeli oleh terdakwa di Atambua secara tunai dan Uang tunai dengan nilai total Rp. 229.222.000.

Lebih lanjut Andrew menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dan barang bukti terdakwa MA dan KA oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri TTU ini telah dilaksanakan pada, Selasa, 09/11/2021 lalu.

Menurutnya, terdakwa MA di Pasal 12 Huruf I Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa MA dan KA didakwa melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Selanjutnya JPU menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim agar perkara dimaksud segera disidangkan di PN Tipikor Kupang," ungkap Andrew. (*)

Baca Berita TTU Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved