Berita TTU
Tim Penyidik Kejari TTU Sita Aset Tersangka Perkara Tipikor Dana Desa Banain B di Kabupaten Kupang
Aset berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia serta 3 bidang tanah di wilyah Kota Kefamenanu dan 1 bidang tanah di wilayah Kabupaten Kupang
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU-- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) kembali menyita aset sebidang tanah milik tersangka perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Banain B, tahun anggaran 2017-2021 atas nama Yulius Kolo di Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.
Proses penyitaan yang terjadi pada, Sabtu, 6 Nove,ber 2021 dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, S. H.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Benfrid C. Foeh, S. H, Sabtu, 6 November 2021.
Dikatakan Benfrid, berdasarkan hasil penelusuran dan pelacakan aset yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri TTU diketahui bahwa tersangka Yulius Kolo pada tahun 2020 melakukan pembelian 3 kapking tanah dengan luasan 720 m2 di Desa Baumata Timur, kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang namun sampai saat ini belum dilakukan proses balik nama.
Baca juga: Pimpin Apel Gabungan Zona II, Kapolres TTU Minta Personil Patuhi Instruksi Kapolri via Kapolda NTT
Proses penyitaan terhadap aset tanah milik tersangka Y.K tersebut, lanjutnya, dilakukan pasca Tim Penyidik Kejari TTU mendapatkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Tipikor kupang.
Sampai dengan saat ini, guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara Tipikor pengelolaan Anggaran Desa Banain B, Tim Penyidik Kejari TTU juga telah melakukan tindakan penyitaan terhadap aset tersangka YK.
Aset berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia serta 3 bidang tanah di wilyah Kota Kefamenanu dan 1 bidang tanah di wilayah Kabupaten Kupang. (*)