Berita Sumba Timur

Polisi Tahap Dua Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Sumba Timur, AOF : Saya Kooperatif

Kalau saya kira semua akan sama karena kasus kasus ini diupayakan untuk diselesaikan di luar, kalau memang harus diselesaikan seperti itu

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Pihak Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur akhirnya melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik Gidion Mbiliyora, Mantan Bupati Sumba Timur.

Pelimpahan atau tahap dua kasus tersebut berlangsung Kamis 4 November 2021 siang. 

Pelimpahan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Salfredus Sutu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Ali Oemar Fadaq alias AOF yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur sekira pukul 12.50 Wita.

AOF datang dengan menggunakan mobil dinas Ketua DPRD Sumba Timur

Proses tahap dua kasus tersebut sejatinya direncanakan berlangsung pada Selasa, 2 November 2021 lalu. Namun, hal tersebut tidak dapat dilaksanakan menyusul AOF yang sedang berhalangan ke luar kota. 

Baca juga: Wabup David Melo Wadu Buka Kejuaraan Shorinji Kempo Piala Bupati Sumba Timur 2021

Kapolres Sumba Timur,  AKBP Handrio Wicaksono mengatakan pihaknya melaksanakan penanganan hukum kasus tersebut sesuai prosedur.

Pihak Polres Sumba Timur, kata dia, telah menerima pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap dari pihak Kejari Sumba Timur pada 23 Agustus 2021 lalu. 

"Dalam prosesnya, tanggal 23 Agustus dinyatakan P21. Meski mengalami beberapa hambatan, sudah kita lengkapi dan pada 4 November kota laksanakan tahap kedua," kata Kapolres Handrio kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 5 November 2021.

Pihak Polres Sumba Timur sejatinya telah siap melakukan pelimpahan pasca diterimanya pemberitahuan tersebut.

Namun demikian, ia mengakui ada koordinasi antara pimpinan sehingga pihaknya menunggu kesiapan Kejaksaan Negeri untuk proses pelimpahan. 

"Ada waktu lama karena menunggu koordinasi antara pimpinan," ujar Kapolres Handrio. 

Baca juga: Cerita Warga Katundu di Pesisir Selatan Sumba Timur Dengan Pesona Emas Merah Sargassum

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan tahap dua, pihak penyidik Polres Sumba Timur juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video dan keterangan ahli baik ahli bahasa maupun ahli pidana. 

Lamanya penanganan kasus tersebut kata Kapolres Handrio karena pertimbangan situasi dan perhelatan pesta demokrasi di Sumba Timur. 

"Kenapa berlarut, ya karena berbenturan dengan pelaksana Pilkada. Berdasarkan pertimbangan Kapolda maka kami pending dulu kasus ini untuk menjaga kondusifitas situasi karena saat itu pelapor adalah bupati dan terlapor adalah ketua DPRD," ujar dia. 

Terkait tahap dua kasus itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Okto Ricardo tidak memberi keterangan saat diwawancara pada Jumat pagi.

Ia meminta POS-KUPANG.COM mewawancarai Kasi Intel Kejari Sumba Timur

Doniel Ferdinand, Kasi Intel Kejari Sumba Timur membenarkan telah dilaksanakan tahap dua kasus dugaan pencemaran nama baik Gidion Mbiliyora, mantan Bupati Sumba Timur. 

Baca juga: Pesona Emas Merah Sargassum dan Cerita Warga Katundu di Pesisir Selatan Sumba Timur 

"Benar sudah ada tahap dua jam 1 siang (Kamis, 4 November 2021)," ujar Doniel Ferdinand melalui pesan singkat. 

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap AOF. "Memang untuk pasalnya tidak dapat dilakukan penahanan," lanjut Doniel. 

AOF yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM mengaku kooperatif dalam penanganan kasus tersebut. Ia menyebut, sejak awal kasus itu dilaporkan, ia tidak pernah berusaha menghalangi proses yang berlangsung di kepolisian. 

"Oktober lalu saya ke kantor kejaksaan untuk tahap kedua tapi mereka pending. Saya kooperatif sejak awal, apapun panggilannya pasti saya datang," ujar Ketua DPRD Sumba Timur itu. 

Politisi senior Golkar itu mengatakan, sejatinya kasus tersebut diselesaikan dengan restorative justice sesuai dengan Keputusan bersama  Kapolri dan Jaksa Agung. 

"Kenapa proses di Polisi itu lambat, karena ada edaran dari Kapolri agar kasus tersebut diselesaikan dengan restorative justice," kata dia. 

Baca juga: Masih Empat Kasus di Awal November di Sumba Timur 

"Dari Jaksa saya kita akan ada lagi restorative justice, Kalau saya kira semua akan sama karena kasus kasus ini diupayakan untuk diselesaikan di luar, kalau memang harus diselesaikan seperti itu maka Golkar juga bisa lakukan demo," lanjut dia. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Handrio, dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan mediasi damai sebanyak lima kali untuk mempertemukan pelapor Gidion Mbiliyora dan terlapor AOF. 

Ihwal Laporan 

Mantan Bupati Gidion Mbilijora melaporkan Ali Oemar Fadaq, atas dugaan pencemaran nama baik karena dirinya disebut tidak berkomitmen dan sampah. Laporan itu terulang dalam surat Laporan Polisi, Nomor : LP/112/VII/Res. 1.18/2020/NTT/Res. ST. 

Kejadian tersebut terjadi saat Ali Oemar Fadaq yang bertindak selaku Ketua Harian Golkar Sumba Timur itu melakukan sosialisasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumba Timur dari Partai Golkar di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu pada 1 Juli 2020.

Gidion yang merupakan mantan Ketua DPD II Golkar itu menyebut semua tudingan dari Ali Oemar Fadaq yang mengarah kepada dirinya merupakan sebuah pembohongan publik, pencemaran nama baik, dan pemfitnahan.(*)

Berita Sumba Timur Terkini 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved