Berita Sumba Timur

Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Sumba Timur, Amankan Lima Pelaku 

Unit Buru Sergap (Buser) Polres Sumba Timur menggerebek sebuah arena judi sabung ayam, di Kampung Wangga Karipi, Kelurahan Wangga

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dok.Polres Sumba Timur
Para terduga pelaku judi sabung ayam saat diamankan di Mapolres Sumba Timur 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Unit Buru Sergap (Buser) Polres Sumba Timur menggerebek sebuah arena judi sabung ayam, di Kampung Wangga Karipi, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur. Penggerebekan berlangsung Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 14.30 Wita. 

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K yang dikonfirmasi menyebut penangkapan pelaku judi sabung ayam berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya perkumpulan yang sedang melaksanakan judi sabung ayam

"Kita melakukan penangkapan setelah menindaklanjuti informasi dari warga bahwa adanya aktivitas judi sabung ayam. Dari TKP petugas berhasil mengamankan 5 orang pelaku dan barang bukti," ujar Kapolres Handrio. 

Ia menyebut, 5 pelaku yang diamankan yakni AI (46), FRE (54), AT (39), NO (34) dan MT (35) sedangkan barang bukti berupa 2 ekor ayam jantan, uang tunai sejumlah Rp. 850.000 dan satu buah ring sabung ayam yang digunakan sebagai tempat adu ayam. 

“Saat ini sejumlah barang bukti sudah kami evakuasi dan sekarang sudah berada di Unit Pidum Satreskrim untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kapolres Handrio.

Para akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved