Berita NTT

Pemprov NTT Tetapkan Harga PcR, Begini Harganya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan agar batas tes swab PCR bagi pelaku perjalanan dengan harga tertinggi Rp. 300 ribu

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Surat pemprov NTT soal penetapan batas harga PCR 

Dia mengaku pada aturan sebelumnya, semua penyedia jasa pcr di NTT mengikuti arahan dengan terapan harga 525 ribu. Untuk kali ini, menurutnya, jika aturan itu diberikan, pihaknya, akan mengatur ketentuan tersebut melalui keputusan atau peraturan gubernur NTT.

"Kalau sudah ada aturan, maka kami akan sesuaikan dengan pergub, dengan maksimal 300 ribu," katanya.

Messe menjelaskan, memang kondisi anggaran pada masing-masing penyedia telah disiapkan, tetapi ia menyebut dilapangan ketentuan itu harus dijalankan.

Dia menilai instruksi ini dikeluarkan berdasarkan analisa yang matang. Untuk itu, Dinkes Provinsi akan mematuhi itu dan menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti instruksi itu.

Ia menghimbau penyedia jasa pcr swasta maupun milik pemerintah agar bersiap mengikuti instruksi dengan harga yang telah ditentukan.

Dia menerangkan, laboratorium PCR di NTT tersebar hampir disemua wilayah di NTT. Di Kota Kupang terrapat 13 laboratorium, daratan 4 di Labuan Bajo, Sumba Timur 1, Sumba Barat sedang menyusul.

Dalam waktu dekat, ada 5  laboratorium yang siap beroperasi. Rinciannya, Flores Timur, Sumba Barat, Manggarai Barat.

Dengan ditetapkannya harga tes PcR yang diturunkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, menyambut baik dan siap untuk menerapkannya di Kota Kupang.

Wakil Wali Kota Kupang dr Hermanus Man mengatakan, dengan adanya penetapan harga standar dari pemerintah pusat untuk tes PcR, maka Pemkot Kupang siap untuk memantau pelaksanaannya di lapangan.

"Hal ini merupakan bagian dari pemulihan ekonomi masyarakat.  Karena harga PcR yang tinggi, tentunya akan sangat berpengaruh kepada masyarakat yang ingin berangkat ke luar daerah," kata Hermanus, Selasa 26 Oktober 2021.

Dia mengatakan, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat,  PcR tersebut juga berlaku selama 3 hari,  sehingga masyarakat tidak terburu-buru dalam melakukan tes. (*)

Baca Berita NTT Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved