Berita NTT
Pemprov NTT Tetapkan Harga PcR, Begini Harganya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan agar batas tes swab PCR bagi pelaku perjalanan dengan harga tertinggi Rp. 300 ribu
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan agar batas tes swab PCR bagi pelaku perjalanan dengan harga tertinggi Rp. 300 ribu. Ketentuan itu sebut Jokowi untuk mengantisipasi liburan Natal dan Tahun baru (Nataru) 2021.
Menanggapi itu, pemerintah provinsi (Pemprov) NTT menetapkan harga batas tertinggi tes PCR sebesar Rp 300 ribu. Surat bernomor PEM.440/III/ /157/X/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR di Wilayah NTT.
Kepala Dinas Kesehatan provinsi NTT, Senin 1 November 2021 membenarkan itu. Penetapan itu Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.02/I/2854/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Pemberlakukan batas harga ini tidak berlaku pada penelusuran kontak. Dalam skema penelusuran kontak tetap dilakukan oleh pihak kesehatan dan dibebankan pada angggaran daerah.
Baca juga: Tanggapan IDI Terkait Perbedaan Harga Pelayanan Test Swab PCR
Dinas Kesehatan di masing-masing daerah, juga diminta untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pemberlakukan ketentuan ini. Diketahui, surat ini ditandatangi gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, pada 29 Oktober 2021 lalu.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, meminta pemerintah daerah di NTT untuk segera menindaklanjuti instruksi presiden Jokowi terkait dengan penurunan harga PCR.
Anggota komisi V DPRD NTT, Ana Waha Kolin, Selasa 26 Oktober 2021, mengatakan, instruksi itu dirinya sangat mendukung dan menyambut baik. Dia menilai, ragam ppenghasilan yang dimiliki masyarakat sehingga berpengaruh terhadap besaran biaya tes PCR ketika hendak berpergian.
"Terkait INPRES penurunan harga PCR, saya amat setuju karena ini menyangkut biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Bagi yang punya kerjaan tetap sih tidak masalah tapi bagi yang kerjaannya serabutan tapi kaerna sikon yang mengharuskan mereka bepergian keluar NTT itu yang perlu dipikirkan," katanya ketika dihubungi POS KUPANG.COM.
Untuk itu, anggota legislatif dari partai PKB itu meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera mungkin menindaklanjuti instruksi ini.
Baca juga: Kaum Difabel Kota Kupang Jalani Pemeriksaan Swab PCR, Begini Suasananya
"Berikan punsihment jika ada pemda yang masih melanggar. Namanya INSTRUKSI yah mau tidak mau, suka tidak suka harus mengikutinya," tegasnya.
Dia berharap, informasi baik ini bisa disampaikan ke masyarakat agar dapat diketahui. Demikian juga dengan rumah ibadah agar menyampaikan kabar gembira itu kepada umat.
" Kita harus bersyukur dan berterima kasih kepada bapa Presiden atas keputusannya yang sangat berpihak pada masyarakat banyak di tengah-tengah masyarakat mengalami keterpurukan ekonomi akibat covid 19," katanya.
Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi NTT meminta penyedia jasa atau laboratorium untuk mematuhi penurunan harga tes swab PcR sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat evaluasi penerapan PPKM beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kesehatan provinsi NTT, Messeh Atupah, Selasa 26 Oktober 2021, mengatakan, sejauh ini memang pihaknya belum mendapat informasi tertulis terkait dengan penurunan harga itu.
Dia mengaku pada aturan sebelumnya, semua penyedia jasa pcr di NTT mengikuti arahan dengan terapan harga 525 ribu. Untuk kali ini, menurutnya, jika aturan itu diberikan, pihaknya, akan mengatur ketentuan tersebut melalui keputusan atau peraturan gubernur NTT.
"Kalau sudah ada aturan, maka kami akan sesuaikan dengan pergub, dengan maksimal 300 ribu," katanya.
Messe menjelaskan, memang kondisi anggaran pada masing-masing penyedia telah disiapkan, tetapi ia menyebut dilapangan ketentuan itu harus dijalankan.
Dia menilai instruksi ini dikeluarkan berdasarkan analisa yang matang. Untuk itu, Dinkes Provinsi akan mematuhi itu dan menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti instruksi itu.
Ia menghimbau penyedia jasa pcr swasta maupun milik pemerintah agar bersiap mengikuti instruksi dengan harga yang telah ditentukan.
Dia menerangkan, laboratorium PCR di NTT tersebar hampir disemua wilayah di NTT. Di Kota Kupang terrapat 13 laboratorium, daratan 4 di Labuan Bajo, Sumba Timur 1, Sumba Barat sedang menyusul.
Dalam waktu dekat, ada 5 laboratorium yang siap beroperasi. Rinciannya, Flores Timur, Sumba Barat, Manggarai Barat.
Dengan ditetapkannya harga tes PcR yang diturunkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, menyambut baik dan siap untuk menerapkannya di Kota Kupang.
Wakil Wali Kota Kupang dr Hermanus Man mengatakan, dengan adanya penetapan harga standar dari pemerintah pusat untuk tes PcR, maka Pemkot Kupang siap untuk memantau pelaksanaannya di lapangan.
"Hal ini merupakan bagian dari pemulihan ekonomi masyarakat. Karena harga PcR yang tinggi, tentunya akan sangat berpengaruh kepada masyarakat yang ingin berangkat ke luar daerah," kata Hermanus, Selasa 26 Oktober 2021.
Dia mengatakan, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, PcR tersebut juga berlaku selama 3 hari, sehingga masyarakat tidak terburu-buru dalam melakukan tes. (*)