Berita Sikka
Keluarga Nong Celo Datangi Polres Sikka, Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Pihak keluarga jangan terpancing oleh masukan dari pihak lain yang dapat mennganggu proses hukum yang sedang berlangsung
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM, MAUMERE--Keluarga Marcelo Selestino Rosario alias Nong Celo, korban pembunuhan di Bolowolon, Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka mendatangi Polres Sikka, Rabu, 27 Oktober 2021 pagi.
Kedatangan keluarga korban diterima langsung Kapolres Sikka, AKBP Sajimin dan jajarannya.
Keluarga menuntut dua pelaku pembunuhan Nong Celo dihukum seberat-beratnya maksimal dihukum berat.
Keluarga Nong Celo yang meminta keadilan kepada aparat penegak hukum ini antara lain Amandus Ratason, Agnes Dua Plawi, Elisabeth Maria Dato dan teman korban yang merupakan saksi dalam kasus tersebut.
Dihadapan Kapolres Sikka keluarga menuntut kebenaran dan keadilan terkait maraknya kasus pembunuhan di Kabupaten Sikka sudah sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Sikka.
Baca juga: Mantap ! Sikka 5 Kali WTP dari Menteri Keuangan RI, Wabup Sikka Minta Jangan Lengah
"Kami selaku perwakilan keluarga almarhum mengutuk keras terhadap pelaku pembunuhan dan gerombolan kejahatan di Kabupaten Sikka," ujar keluarga.
Keluarga korban menjelaskan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2021 pukul 02:00 dini hari bertempat persis di depan perbatasan Desa Tana Duen atau sebelah barat arah Alfamart Tanah Duen itu adalah tindakan biadab.
Keluarga pun menuntut beberapa hal antara lain pertama, meminta kepada pihak kepolisian harus menentukan pasal ancaman seberat-beratnya maksimal hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan almarhum Marcello Selestino Rosario alias Nong Celo.
Kedua, meminta pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap anggota kelompok pembunuhan almarhum yang masih berkeliaran.
Ketiga, meminta pihak kepolisian segera melakukan koordinasi dengan Bupati Sikka untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk
melakukan pembinaan terhadap orangtua dan keluarga anggota kelompok pembunuhan ini.
Baca juga: Mahasiswa STFK Ledalero Tanam Bakau di Pantai Ndete Sikka
Keempat, apabila tuntutan-tuntutan keluarga tidak segera dipenuhi maka keluarga akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar/banyak lagi.
Kelima, meminta kepolisian agar menginformasikan terkait perkembangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan yang sedang di tangani oleh Unit Reskrim Polres Sikka.
Keenam, meminta HP dan baju yang di gunakan oleh Korban Saat terjadinya pembunuhan untuk dilakukan pembersihan secara adat.
Atas tuntutan keluarga itu, Kapolres Sikka langsung merespon dan menyampaikan terima kasih kepada pihak keluarga korban karena selalu menjaga situasi kamtibmas dan tidak terprovokasi untuk melakukan aksi balas dendam dan main hakim sendiri.
"Kami dari pihak kepolisian akan bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada dan apabila adanya bukti tambahan dalam pengembangan kasus tersebut kami akan tindak lanjuti.Pihak kepolisian akan selalu menindak lanjuti setiap informasi yang di berikan dari keluarga korban," ujarnya.
Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan Nong Celo di Sikka Dijerat Pasal Berlapis
Mengenai penentuan pasal, ia mengaku sudah dilakukan oleh Satauan Resrim Polres Sikka selanjutnya berkas tersebut masih berstatus sidik
"Terkait HP yang digunakan oleh korban bisa dikembalikan. Sedangkan baju yang dipakai saat kejadian pembunuhan belum bisa di kembalikan dikarenakan baju tersebut masih dijadikan alat bukti sampai ke tingkat pengadilan. Kami meminta agar keluarga korban mempercayakanp sepenuhnya proses hukum kepada pihak Polres Sikka. Polres Sikka akan memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Pihak keluarga jangan terpancing oleh masukan dari pihak lain yang dapat mennganggu proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terganggunya situasi kamtibmas yang sudah kondusif," ungkapnya.(*)