Berita Sikka

2 Pelaku Pembunuhan Nong Celo di Sikka Dijerat Pasal Berlapis

Proses penyidikan atas tewasnya Marcelo Selestino Rosario alias Nong Celo, pemuda Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM, MAUMERE-Proses penyidikan atas tewasnya Marcelo Selestino Rosario alias Nong Celo, pemuda Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka sudah berjalan cepat. Dua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.

Penyidik menerapkan pasal tindak pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana subsidair pasal 351 ayat 1 ke-3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang tewas jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana atau pasal 170 ayat 2 tentangke 3 KUHPidana tentang penggeroyokan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Tindakan kepolisian sudah melakukan pemeriksaan 5 saksi termasuk pelapor sudah melakukan upaya paksa penahana untuk dua tersangka melengkapi mindik," kata Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasat Reskrim, Kasat Reskrim, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putera kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Selasa, 26 Oktober 2021 siang.

Ia menjelaskan, rencananya akan melakukan pemanggilan saksi yang membawa korban ke puskesmas dan pemilik rumah yang menjadi tempat korban jatuh terakhir.

Baca juga: Nong Celo, Korban Pembunuhan di Bolowolon di Mata Tetangga Sosok Baik dan Penolong

"Kami imbau kepada keluarga korban menyerahkan penanganan seluruhnya kepada pihak polisi dan tidak perprovokasi terhadap isu lainnya yang bisa dapat merugikan pihak korban," paparnya.

Ia mengungkapkan, pihak polisi meminta kegiatan-kegiatan apa saja tidak boleh sampai lewat jam 12.00 dan dilarang keras dgn alasan apa saja membawa sajam.

Sebelumnya, kurang dari delapan jam setelah kematian Marcelo Selestino Rosario alias Celo (19), Polsek Kewapante meringkus Henderikus Balsana Bogar alias Oni diduga pelaku menikam Celo, Sabtu dini hari 23 Oktober 2021.

"Satu pelaku telah diringkus hari Sabtu pagi sekitar pukul 08.30 Wita di Kampung Botan, Desa Munerana, Kecamatan Hewokloang," kata Kapolres Sikka, AKPB Sajimin, melalui Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Margono, Sabtu 23 Oktober 2021.

Penangkapan pelaku, kata Margono, dipimpin Kapolsek Kewapante, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, bersama Kanit Intelkam dan anggota Polsek Kewapante.

Baca juga: Polisi Uji Keterangan Tersangka Kasus Pembunuhan Remaja 17 Tahun di Bola Sikka, Gelar Rekon

Margono mengatakan, setelah menerima pengaduan itu, polisi bergerak cepat agar pelaku ditangkap. Polisi mengimbau kepada keluarga korban tetap tenang karena polisi sedang bekerja menuntaskan kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, tragis menimpa Marcelo Selestino Rosario (19). Warga Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka dianiaya hingga meninggal dunia, Sabtu dini hari, 23 Oktober 2021 sekira pukul 00.30 Wita.

Kasus kematian Marcelo alias Celo dilaporkan Michael Melison Karo kepada Polsek Kewapante, Sabtu, 23 Oktober 2021 pukul 02.00 Wita.

Michael mengatakan, Celo diduga dianiya hingga tewas oleh pelaku, Sabtu, 23 Oktober 2021 sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Trans Maumere-Larantuka tepatnya di Dusun Bolawolon, Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.

Sepulang dari tempat pesta, kata Michel, Celo dan teman-temannya dikejar oleh para pelaku yang menggunakan sepeda motor.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved