Berita TTU
Pelaksanaan Patroli PPKM Level 3 oleh Aparat TNI-Polri di TTU Berjalan Masif
Pelaksanaan Patroli PPKM Level 3 oleh Aparat TNI-Polri di Kabupaten TTU Berjalan Masif
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Aparat gabungan TNI Kodim 1618/TTU dan Polres Timor Tengah Utara menggelar patroli Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di tempat-tempat keramaian di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan patroli gabungan yang digelar pada, Jumat,, 22/10/2021 ini melibatkan 22 orang anggota yakni 7 orang prajurit Kodim 1618/TTU dan 15 orang aparat Polres TTU.
Kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 25/10/2021, Dandim 1618/TTU, Letkol Arm Roni Junaidi, S. Sos menerangkan, aparat TNI-Polri akan terus melakukan patroli dan pemantauan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sumba Timur Kembali PPKM Level 3, Bupati Praing : Vaksinasi di Pinggiran Jadi Persoalan
Dikatakan Letkol Arm Roni, pada momentum tersebut, pihaknya bersama aparat Polres TTU menyasar beberapa tempat yang berpotensi terjadi kerumunan yakni; Pasar lama Kota Kefa, kampung tunbakun, pertokoan jabal mart, jalan Kenari, Pertokoan Kota Kefa dan Makodim 1618/TTU.
Sebelum pelaksanaan patroli gabungan, pihaknya terlebih dahulu menggelar apel Pengecekan Personil di Makodim 1618/TTU.
Menurutnya, Pelaksanaan Patroli PPKM Level III berskala mikro di Kabupaten TTU berjalan baik, aman dan lancar.
Aparat gabungan, ucap Lektol Arm Roni, mendapat dukungan penuh dari masyarakat perihal pelaksanaan patroli PPKM Level III di wilayah Kabupaten TTU.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa, ada beberapa masyarakat yang hingga saat ini belum mematuhi penerapan prokes secara baik saat beraktivitas di luar rumah.
Pelaksanaan patroli PPKM Level III meliputi tindakan; membubarkan kerumunan masyarakat yang lebih dari 3 orang.
Selain itu, aparat gabungan juga tidak segan-segan menegur secara keras masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat bepergian dari rumah dan menyampaikan pambatasan waktu jam malam hingga pukul 22.00 wita bagi pengusaha pertokoan dan rumah makan serta keramaian lainya. (*)