Daerah PPKM Level 1-2 Luar Jawa Bali Bioskop Kapasitas 70%,Penonton Status Hijau pada PeduliLindungi

Kabupaten/kota level 2 dan level 1, Bioskop dapat diisi sampai kapasitas 70% oleh pengunjung berstatus hijau pada aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
ilustrasi/pos-kupang.com
Manfaat Aplikasi pedulilindungi - Daerah PPKM Level 1-2 Luar Jawa Bali Bioskop dfibuka dengan Kapasitas 70%,Penonton Status Hijau pada PeduliLindungi 

- Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70% pengunjung berstatus hijau atau kuning pada aplikasi PeduliLindungi.

- Anak-anak kurang dari 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata dengan syarat didampingi orangtua dengan menggunakan PeduliLindungi.

- Resepsi pernikahan dapat dihadiri tamu undangan dengan maksimal 50% dari kapasitas.

3. Kabupaten/kota level 1

- Operasional supermarket dan swalayan sejenis serta pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 100%.

Baca juga: Begini Penjelasan Pemkot Kupang Terkait PPKM Level II

- Mal atau pusat perbelanjaan lain beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Dengan rincian tempat bermain atau hiburan anak bisa beroperasi dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk mendukung upaya tracing.

- Bioskop beroperasi kapasitas maksimal 70% dimana anak usia kurang dari 12 tahun masuk dengan didampingi orangtua.

- Resto atau Cafe diijinkan membuka layanan dine in dengan kapasitas maksimal 75% dengan waktu makan maksimal 60 menit yang disertai protokol kesehatan ketat dan penggunaan peduli lindungi.

- Anak-anak usia dibawah 12 tahun boleh masuk ke tempat wisata dengan syarat didampingi orangtua dan terskrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Aparat TNI-Polri di Kota Kefamenanu - TTU Rutin Gelar Patroli PPKM Level II

- Pusat kebugaran beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dengan protokol kesehatan ketat dan skrining PeduliLindungi.

- Resepsi pernikahan dilakukan dengan maksimal pengunjung 75% dari kapasitas.

InMendagri No. 54 Tahun 2021 untuk daerah PPKM Level 1 - 3 di wilayah non Jawa - Bali

1. Kabupaten/kota level 3

- Perkantoran sektor non esensial dapat beroperasi dengan maksimal pekerja yang menjalankan work from office (WFO) yaitu 50%.

Baca juga: Nelayan dan Penjual Ikan di Labuan Bajo Dapat Makanan dan Minuman Gratis Dalam Masa PPKM

- Resto atau cafe beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% termasuk yang berada di dalam bioskop dengan tambahan dapat melakukan pelayanan dine in maupun takeaway atau delivery.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved