Daerah PPKM Level 1-2 Luar Jawa Bali Bioskop Kapasitas 70%,Penonton Status Hijau pada PeduliLindungi
Kabupaten/kota level 2 dan level 1, Bioskop dapat diisi sampai kapasitas 70% oleh pengunjung berstatus hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
- Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70% pengunjung berstatus hijau atau kuning pada aplikasi PeduliLindungi.
- Anak-anak kurang dari 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata dengan syarat didampingi orangtua dengan menggunakan PeduliLindungi.
- Resepsi pernikahan dapat dihadiri tamu undangan dengan maksimal 50% dari kapasitas.
3. Kabupaten/kota level 1
- Operasional supermarket dan swalayan sejenis serta pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 100%.
Baca juga: Begini Penjelasan Pemkot Kupang Terkait PPKM Level II
- Mal atau pusat perbelanjaan lain beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Dengan rincian tempat bermain atau hiburan anak bisa beroperasi dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk mendukung upaya tracing.
- Bioskop beroperasi kapasitas maksimal 70% dimana anak usia kurang dari 12 tahun masuk dengan didampingi orangtua.
- Resto atau Cafe diijinkan membuka layanan dine in dengan kapasitas maksimal 75% dengan waktu makan maksimal 60 menit yang disertai protokol kesehatan ketat dan penggunaan peduli lindungi.
- Anak-anak usia dibawah 12 tahun boleh masuk ke tempat wisata dengan syarat didampingi orangtua dan terskrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Aparat TNI-Polri di Kota Kefamenanu - TTU Rutin Gelar Patroli PPKM Level II
- Pusat kebugaran beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dengan protokol kesehatan ketat dan skrining PeduliLindungi.
- Resepsi pernikahan dilakukan dengan maksimal pengunjung 75% dari kapasitas.
InMendagri No. 54 Tahun 2021 untuk daerah PPKM Level 1 - 3 di wilayah non Jawa - Bali
1. Kabupaten/kota level 3
- Perkantoran sektor non esensial dapat beroperasi dengan maksimal pekerja yang menjalankan work from office (WFO) yaitu 50%.
Baca juga: Nelayan dan Penjual Ikan di Labuan Bajo Dapat Makanan dan Minuman Gratis Dalam Masa PPKM
- Resto atau cafe beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% termasuk yang berada di dalam bioskop dengan tambahan dapat melakukan pelayanan dine in maupun takeaway atau delivery.