Berita TTU

Aparat TNI-Polri di Kota Kefamenanu - TTU Rutin Gelar Patroli PPKM Level II

Aparat Gabungan TNI Kodim 1618/TTU dan Polres TTU menggelar kegiatan patroli Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II di wil

Editor: Ferry Ndoen
aparat gabungan TNI Kodim 1618
Pose aparat gabungan TNI Kodim 1618/TTU dan Polres TTU saat melakukan patroli PPKM Level II, Jumat, 01/10/2021. POS-KUPANG.COM/Dokumentasi Kodim 1618/TTU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Aparat Gabungan TNI Kodim 1618/TTU dan Polres TTU menggelar kegiatan patroli Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II di wilayah Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Patroli PPKM Level dua yang digelar pada Jumat, 01/10/2021 malam ini dilaksanakan secara serentak di añbeberapa titik yang berpotensi mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

Tidak hanya itu, aparat TNI-Polri juga menyasar gang-gang dan pemukiman warga untuk mengantisipasi pengumpulan masa.

Kepada POS-KUPANG.COM, Dandim 1618/TTU, Letkol Arm Roni Junaidi, S. Sos menjelaskan, meskipun telah berada pada Fase PPKM Level II tetapi pihaknya akan terus melakukan patroli demi mencegah peningkatan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Baca juga: Pembukaan PON XX Papua, Gubernur Lukas Enembe Janji Tunjukkan Merah Putih Selalu di Hati

Menurutnya, sebanyak 6 orang personel Kodim 1618/TTU  15 orang personel Polres TTU ambil bagian dalam kegiatan patroli PPKM Level II tersebut.

Route Patroli PPKM level II di Kabupaten TTU inj menyasar lokasi Pasar lama, Tuguh HKSN, Jl. Eltar Terminal dan Pertigaan Dalehi.

Lebih lanjut disampaikan orang nomor satu Kodim 1618/TTU ini bahwa, pelaksanaan Patroli PPKM Level 3 berskala mikro berupa penegakan disiplinan prokes Covid-19, membubarkan kerumunan masyarakat yg lebih dari 3 orang, serta memberikan teguran keras kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat bepergian dari rumah.

Baca juga: Di Arena PON XX Papua, Tim Atletik NTT Disambut Meriah Kerukunan Ikatan Keluarga Flobamora 

Ia menerangkan bahwa, menindaklanjuti instruksi Bupati TTU tahun 2021, aparat gabungan TNI-Polri juga menginformasikan kepada para pengusaha rumah makan, pengusaha pertokoan dan tempat usaha lainnya perihal pembatasan kegiatan yang berlangsung hingga pukul 22.00 Wita. (CR5)

Berita TTU Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved