Berita NTT

Begini Kinerja Legislasi DPRD NTT di Masa Pandemi Covid-19

Masa pandemi covid-19 turut mengganggu aktifitas disemua sektor, termaksud kerja-kerja perkantoran. Begitu juga dengan badan legislasi di DPRD provins

Editor: Ferry Ndoen
foto: Pos Kupang
foto: Pos Kupang/ Flayer ngobrol asyik  

Dalam rangka partisipasi masyarakat tadi kita harus menarik adanya tim pakar dan itu ada di peraturan ada tatib. Kita perlu tim pakar karna kita bermain di level kebijakan masyarakat karena itu kita butuh mereka dari tiga bentuk peraturan daerah ada 3 unsur yakni aspek filosofis nya, aspek sosiologis nya dan yuridis dan 3 kelompok pakar ini harus ada.

Host : Setelah proses pembahasan lalu bagaimana proses pengesahan nya?

Ketua Baleg : Pertama ada di forum rapat paripurna DPRD baik inisiatif pemerintah forum ini akan ditanyakan persetujuan untuk menyetujui atau yidka menyetujui.

Setelah ada evaluasi disana kami juga konsultasi dikembalikan ke pemerintah provinsi kalau sudah sinkron lalu akan di undang kan namanya nanti sekda yang mengundangkan masuk dalam lembaran dareah dan dia sudah menjadi produk yang siap diberlakukan.

Host : Pada tahun 2020 ada 10 perda yang disahkan dan di 2021 ada 8 namun belum di ajukan dirapat paripurna apakah bisa disebut sebagai RAN perda yang prioritas dan ada kaitannya dengan situasi pandemi Covid-19?

Ketua Baleg: Kalau saya lihat ada prioritas dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah.

Host : Sepengetahuan pak Eman ada berapa banyak perda retribusi?

Ketua Baleg: Yang sudah jadi ada retribusi izin usaha perikanan, dan yang sudah di kementerian ada retribusi jasa usaha dan ada lagi retribusi jasa umum.

Host : Pandemi ini memporak-porandakan semua sektor dan masyakarat pun terdampak.
Mengahdirkan Perda distribusi ini apakah tidak memberatkan masyarakat?

Ketua Baleg: Seperti yang saya katakan tadi dinamika pembahasan memerhatikan kepentingan daerah dalam arti pemerintah dan DPRD tapi juga dimana masyarakat, nanti kita akan lihat siapa yang  benar-benar berdampak dalam pandemi di masyarakat kan pasti ada klasternya dan dalam prinsip keadilan yang mendapatkan lebih banyak harus memberikan lebih banyak jadi kita sudah mengaturnya dengan baik.

Host: Bagaimana proses sosialisasi kepada masyarakat setelah perda itu di tetapkan?

Ketua Baleg : sosialisasi itu harus masif supaya orang jangan bilang itu hanya produk dalam lemari yang menjadi makanan rayap.

Sosialisasi dilakukan oleh DPRD tapi yang lebih penting nya oleh Dinas UPD karena pemerintah yang mengeksekusi peraturan ini. Setalah jadi perda di undangkan kami sosialisasi harus Lebih masif adalah UPD-UPD.

Host : Dari sekian banyak Perda yang dihasilkan selama masa pandemi mana yang paling berkesan untuk Pak Eman?

Ketua Baleg : Saya pikir semua Perda penting bagi masyarakat tapi kalau diminta untuk menyebut itu Perda kemajuan Kebudayaan karena, ketika saya dilantik periode ke dua satu motivasi saya bagimana perlindungan terhadap motif tenun ikat NTT yang sangat hebat.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved