Berita NTT

Begini Kinerja Legislasi DPRD NTT di Masa Pandemi Covid-19

Masa pandemi covid-19 turut mengganggu aktifitas disemua sektor, termaksud kerja-kerja perkantoran. Begitu juga dengan badan legislasi di DPRD provins

Editor: Ferry Ndoen
foto: Pos Kupang
foto: Pos Kupang/ Flayer ngobrol asyik  

Host : Ketika pak Eman menjabat sudah dengan nama badan pembentukan peraturan daerah ya?

Ketua Baleg: Saya menjabat sejak periode 2019-2024. di DPRD itu orang yang mengisi jabatan dialat kelengkapan baik komisi badan itu masa tugasnya dua setengah tahun, setelah itu bisa terjadi pergantian.

Host : Yang berada di badan pembentukan peraturan daerah itu perwakilan fraksi ya?

Ketua Baleg : Ya itu perwakilan fraksi. Jadi kami juga penugasan dari fraksi dimana jumlah anggota Bampen Perda tidak boleh melebihi jumlah anggota komisi yang paling banyak. Jumlah anggota komisi terbanyak ada di komisi V dengan jumlah 14 orang dan maksimalnya juga 14 orang.

Host  : Bagaimana proses kerja badaan pembentukan peraturan daerah?

Ketua Baleg : Kerjanya sudah diatur dalam propem perda tadi.  Dan di DPRD setiap bulan ada namanya rapat Badan Musyawarah ( BANMUS) untuk menentukan agenda kerja bulanan yang harus dibahas dan ditetapkan.

Host: Sekarang masa pandemi sudah 2 tahun, sperti apa dampak yang dirasakan DPRD terkait dengan proses kerja badan pembentukan peraturan daerah?

Ketua Baleg  : Diawal masa pandemi dampaknya nyata sekali ketika kita dilarang berkerumun dan harus beraktifitas secara online dan itu benturan pertama di perangkat internet apalagi penggunaan aplikasi zoom metting dan aplikasi lainnya.

Tapi semakin kesini, hal itu menjadi kebiasaan baru dan pola hidup baru dan saya pikir kegiatan di DPRD berjalan dengan baik.

Host : 1 perda dari proses pembahasan sampe penetapan DPRD membutuhkan waktu berapa lama.?

Ketua Baleg: Paling tidak 6 bulan sudah selesai dan prosesnya cukup baik dan berhasil dan disesuaikan dengan UU cipta kerja.

Host : Saat proses ada lobi-lobinya juga ni, termasuk dari usaha yang notabene akan menjadi objek sasaran perda sendiri?

Ketua Baleg : Sampai saat ini saya belum pernah di lobi tapi diprotes atau di komplain tapi ada proses terbuka yang saya sebut antara DPRD pemerintah biro hukum dan dinas teknis .

Host : Peran lebih jauh tentang tenaga Alih, seperti apa proses kerja Meraka?

Ketua Baleg : DPRD inikan pejabat politik yang tidak semua orang berlatar hukum, perancang peraturan perundangan undangan dan hampir mungkin tidak ada tapi sarjana hukum ada.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved