Berita NTT

Begini Kinerja Legislasi DPRD NTT di Masa Pandemi Covid-19

Masa pandemi covid-19 turut mengganggu aktifitas disemua sektor, termaksud kerja-kerja perkantoran. Begitu juga dengan badan legislasi di DPRD provins

Editor: Ferry Ndoen
foto: Pos Kupang
foto: Pos Kupang/ Flayer ngobrol asyik  

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Masa pandemi covid-19 turut mengganggu aktifitas disemua sektor, termaksud kerja-kerja perkantoran. Begitu juga dengan badan legislasi di DPRD provinsi NTT, yang harus merumuskan tiap kebijakan di daerah ini dalam pembahasan bersama pemerintah dan anggota DPRD lainnya.

Dalam acara ngobrol asyik Pos Kupang, dipandu oleh host jurnalis Pos Kupang  Alfons Nedabang, ketua badan legislasi (Baleg) DPRD provinsi NTT Emanuel Kolfidu,S.Pd, menyampaikan sejumlah hal.

Berikut wawancara lengkapnya; 

Host : Dimasa pendemi ini DPRD masih melaksanakan rapat secara tatap muka atau online?

Ketua Baleg : selama kurang lebih 3 bulan terakhir sudah offline, melihat perkembangan Covid-19 di NTT, khususnya di Kota Kupang bahkan untuk penghentian zoom meeting sekarang sudah offline.

Host : Apa itu Badan Legislasi dan siapa-siapa yang berada dalam Badan Legislasi itu serta fungsi dan perannya seperti apa?

Ketua Baleg : saya sampaikkan disini sekarang memasuki pemerintahan daerah dengan undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya dikenal dengan undang-undang No.32 Pemerintahan Daerah. Saat ini nama Legislasi sudah diubah, di undang-undang No.32 disebut dengan Badan Legislasi Daerah, kalau di Nasional namanya Badan Legislasi Nasional DPR RI, setelah perubahan undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan ini tidak lagi disebut Badan Legislasi tapi di sebut Badan Pembentukkan Peraturan Daerah ( Bapemperda).

Kalau di lihat di undang-undang No.3 tahun 2014 pasal 96 tentang DPRD, Ada 3 fungsi utama dari DPRD, yang melekat di dalam DPRD yaitu :

Yang pertama itu fungsi Pembentukan Daerah, yang kedua fungsi Penyusunan Anggaran dan ketiga fungsi Pengawasan.
Kemudian di turunkan lagi di Peraturan pemerintah No.12 tahun 2018 tntang pedoman pembentukan tatatertib DPRD Provinsi kabupaten dan kota dan juga berdasarkan itu kita membentuk tatatertib DPRD provinsi NTT yaitu perda.

Keputusan DPRD provinsi NTT No 1 tahun 2019 tentang tatatertib DPRD provinsi NTT disitu disebutkan bahwa salah satu tugas wewenang dari badan pembentukan peraturan daerah itu yang pertama mengkoridinasi program pembentukan peraturan daerah (Ranperda).

Yang kedua adalah memproses Ramperda yang diajukan baik dari pemerintah yang disebut Ranperda inisiatif dan dari DPRD yang disebut Ranperda Prakarsa.

Host : Pergantian nama dari badan legislasi ke badan pembentukan peraturan daerah itu untuk DPRD NTT sejak kapan?

Ketua Baleg : sejak periode 2014.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved