CPNS 2021

Ini Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 Bisa Ikut SKB, Tak Sekedar Lolos Passing Grade

Ini Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 bisa ikut SKB ( seleksi kompetensi bidang ), tak sekedar lolos Passing Grade

Editor: Adiana Ahmad
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
Ilustrasi penerimaan CASN 2021. Ini Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 Bisa Ikut SKB, Tak Sekedar Lolos Passing Grade 

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

(Tribunnews.com/Widya)

Berita terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Peserta Terpilih Ikuti SKB, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/14/aturan-nilai-peserta-skd-cpns-2021-yang-lolos-passing-grade-peserta-terpilih-ikuti-skb?page=all.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved