CPNS 2021
Ini Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 Bisa Ikut SKB, Tak Sekedar Lolos Passing Grade
Ini Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 bisa ikut SKB ( seleksi kompetensi bidang ), tak sekedar lolos Passing Grade
Ini Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 Bisa Ikut SKB, Tak Sekedar Lolos Passing Grade
POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2021 masih terus berlangsung.
Setelah mengikuti tahap seleksi kompetensi dasar ( SKD ), para peserta masih akan mengikuti tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang ( SKB ).
Seleksi SKB merupakan tahap terakhir seleksi CPNS 2021.
Namun untuk lolos ke tahap SKB, ternyata tidak sekedar nilai yang dicapai dalam SKD mencapai Passing Grade.
Baca juga: Bocoran Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Cek Cara Melihat Nilai SKD via Link Live Score BKN
Ada ketentuan lain untuk menentukan peserta yang lolos Passing Grade bisa ikut SKB.
Dan, inilah ketentuan nilai peserta SKD CPNS 2021 bisa ikut SKB.
Dengan ketentuan yang ada, peserta yang nilainya di tahap SKD mencapai passing grade belum tentung bisa lolos ke tahap SKB.
Karena itu, para peserta harus terus memantau informasi tentang hasil SKD CPNS 2021 melalui link live score Youtube BKN
Baca juga: BKN Beri Peringatan Keras bagi Peserta yang Sebar soal SKD CPNS 2021, Sanksinya Tak Main-Main
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)
Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.
Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.
Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.
Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Peserta Terpilih Ikuti SKB, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/14/aturan-nilai-peserta-skd-cpns-2021-yang-lolos-passing-grade-peserta-terpilih-ikuti-skb?page=all.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia