Berita NTT
Pemilik Villa di Ngada NTT Diamankan Aparat Kepolisian dan BNN, Ini Sebabnya
Aparat keamanan dari Badan Narkotika Nasional ( BNN) provinsi NTT dan Diresnarkoba Polda NTT mengamankan dua warga Kabupaten Ngada
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Aparat keamanan dari Badan Narkotika Nasional ( BNN) provinsi NTT dan Diresnarkoba Polda NTT mengamankan dua warga Kabupaten Ngada karena kepemilikan menyimpan narkoba jenis ganja.
Informasi yang dihimpun disebutkan, dua warga yang diamankan, salah satunya merupakan pemilik sebuah Villa di Kabupaten Ngada.
Kepala BNN Provinsi NTT, Isnaini Ujiarto tidak membantah informasi ini. "Sedang diperiksa dan belum selesai," ujarnya, Kamis 7 Oktober 2021.
Keterangan lain yang diperoleh dari BNN provinsi NTT diketahui, saat ini tim dari BNN dan Polda NTT sedang melakukan pengembangan dan pengumpulan barang bukti di Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Terkait Penangkapan Azis Syamsudin, Golkar Sumba Barat Perlu Berbenah
setelah melakukan pengumpulan, segera mungkin akan memberikan keterangan resmi ke publik perihal penangkapan kasus kepemilikan narkoba itu.
Kedua tersangka, diamankan akhir pekan lalu, namun baru dibawa ke Kupang pada Selasa 5 Oktober 2021 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lokasi diamankan kedua pemilik ganja itu, terjadi di Villa M di Desa Tiwu Riwu, Kecamatan Jerubu'u, Kabupaten Ngada, NTT, sekitar pukul 18.00 Wita.
Dua pria yang diamankan masing-masing YBSW alias Ofas alias Laki Jo (44) selaku pemilik villa M dan rekannya MM alias Marsel (35).
Baca juga: Penangkapan DPO Curnak di Sumba Timur, Pelaku Sempat Menghunus Pedang
Petugas dari BNN Provinsi NTT dan Dit Resnarkoba Polda NTT mengamankan pula barang bukti yang ditemukan dalam paket yang dikirim yakni sejumlah buku petunjuk tanaman sayur-sayuran, beberapa buah stiker, 43 bungkus bibit sayur- sayuran dan 4 bungkus bibit ganja.
Dari kamar Marsel ditemukan lima linting ganja dan 2 bungkus ganja kering diisi dalam dos sarung kaca mata.
Petugas mendapat informasi soal pengiriman paket narkoba jenis ganja ke kios Viska di Jalan Kartini, Kelurahan Kisanata, Kabupaten Ngada.
Satu paket diduga ganja diantar petugas dari Kantor Pos Ngada. Paket kiriman tersebut diantar kepada MAG alias Maria (48).
Paket dikirim Mr Geri dari Amerika dan ditujukan kepada YBSW alias Ofas alias Laki Jo. Namun alamat penerima menggunakan alamat Maria yang juga pemilik kios Viska.
Petugas BNN Provinsi NTT dan anggota Direktorat Resnarkoba Polda NTT pun mengamankan Maria dan petugas kantor Pos Ngada mengantar paket ke kios Viska.
Maria mengelak dan membela diri. Ia mengaku kalau paket kiriman tersebut bukan miliknya namun merupakan milik Laki Jo alias Ofas.
Berselang beberapa saat, orang suruhan Ofas hendak mengambil paket kiriman tersebut di kios Viska. Aparat langsung mengamankan dan menggiring kurir dari Ofas untuk membawa paket tersebut ke Ofas selaku pemilik kiriman.
Sementara Ofas sedang menunggu paket kiriman tersebut di Villa M yang juga miliknya. Ia tak berkutik dan tak bisa mengelak saat petugas BNN dan Dit Resnarkoba menangkapnya bersama paket kiriman yang ia terima.
Petugas kemudian menggeledah Villa M dan ditemukan ganja. Ganja juga ditemukan dikamar yang dihuni Marsel.
Polisi dan petugas BNN lalu mengamankan Ofas dan Marsel untuk diinterogasi.
Tim BNN Provinsi NTT dan anggota Direktorat Resnarkoba Polda NTT membawa ke Ofas, Marsel dan barang bukti ke Kupang terkait dengan kepemilikan narkoba jenis ganja ini.
Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryadi, SIK belum memberikan keterangan lebih detail saat dikonfirmasi, Kamis 7 Oktober 2021. "Belum ada pengungkapan yang layak diekspos," ujarnya singkat (*)
Baca Berita NTT Lainnya