Berita Belu
Bupati Belu Canangkan Zona Integritas Kantor Bea Cukai Atambua
BMN yang dimusnahkan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, Balpres, sembako, solar, dan berbagai jenis barang lainnya.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Bupati Belu Canangkan Zona Integritas Kantor Bea Cukai Atambua
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA-- Bea Cukai Atambua melaksanakan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kegiatan ini dilakukan secara simbolis dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas dan pemukulan gong oleh Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD-KGEH, FINASIM di halaman Kantor Bea Cukai Atambua secara langsung dan online Kamis, 7 Oktober 2021.
Kegiatan pencanangan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat diawali dengan swab antigen kepada para tamu undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT, Susila Brata, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan perwakilan dari instansi teknis di Kabupaten Belu.
Baca juga: Bethesda Yakkum Kembangkan Potensi ODHA di Belu
Apresiasi yang tinggi disampaikan Bupati Belu kepada Bea Cukai Atambua yang melaksanakan pencanangan zona integritas menuju WBBM.
“Saya menyambut baik dan mendukung kegiatan ini. Mari kita bersama bersatu membangun masyarakat Belu yang sehat, berkarakter dan kompetitif,” ujar Bupati Belu.
Setelah acara pencanangan dilakukan kegiatan pemberian hibah Barang Milik Negara (BMN) dan pemusnahan BMN hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai.
Barang hibah berupa buku rohani dan furniture diberikan kepada pihak gereja Katolik dan Gereja Protestan.
Baca juga: Ini Lima Keputusan Pemda Flotim Sebelum Ritual Perdamaian Pasca Bentrok di Adonara
BMN yang dimusnahkan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, Balpres, sembako, solar, dan berbagai jenis barang lainnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, I Made Aryana menyampaikan komitmen untuk mewujudkan ZI menuju WBBM tidak akan terwujud tanpa adanya sinergi dan dukungan dari para stakeholder dan instansi terkait lainnya. (*)