Berita TTS

Kakek Asal Kabupaten TTS Perkosa Cucunya Yang Masih 16 Tahun 

Pelaku justru mengajak korban untuk berhubungan badan barulah handphone akan dipinjamkan kepada korban.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/DION KOTA
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim 

Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE -- Entah apa yang merasuki Filipus Sanam, Warga Mollo Selatan, Kabupaten TTS hingga tega memperkosa cucunya sendiri, sebut saja Bunga (16).

Korban yang masih duduk di bangku SMP diperkosa berkali oleh pelaku dengan iming-iming meminjamkan handphone.

Pelaku yang sudah berusia 66 tahun diketahui menyetubuhi korban sejak bulan Mei hingga Agustus 2021.

Perbuatan bejat pelaku akhirnya terungkap usai korban memberanikan dirinya menceritakan apa yang dialami kepada sang ibu, Aplonia Tuke.

Sang ibu yang curiga dengan luka goresan pada pipi anaknya memaksa anaknya untuk menceritakan kebenaran mengapa pipinya terluka.

Walaupun awalnya sempat berbohong, setelah didesak sang ibu, akhirnya korban mengakui telah menjadi korban pemerkosaan sang kakek.

Baca juga: Air Bonleu TTS Mau Ditutup Lagi, Begini Alasannya

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, usai menerima laporan korban yang didampingi ibu korban, pihaknya langsung bergerak mengumpulkan keterangan dan bukti.

Usai mengantongi dua alat bukti, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres TTS.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai  tersangka dalam kasus persetubuhan anak dan langsung kita tahan di sel tahanan Polres TTS," ungkap pria asal Alor ini kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 7 Oktober 2021.

Terkait kronologi kasus persetubuhan anak dibawa umur tersebut, dikisahkan Mahdi, bermula pada bulan Mei ketika korban tinggal bersama pelaku di rumah pelaku di Desa Biloto.

Pada suatu malam, korban yang sedang berbaring di tempat tidurnya didatangi pelaku yang sebelumnya memanggil korban namun tidak dijawab.

Sesampainya di dalam kamar korban, pelaku menasihati korban agar jangan berpacaran karena masih bersekolah.

Baca juga: Asimilasi Rumah Untuk Anggota DPRD TTS Jean Neonufa Bukan Bebas Murni

Setelah mendengar nasehat pelaku, korban meminta pinjam handphone milik pelaku namun enggan diberikan.

Pelaku justru mengajak korban untuk berhubungan badan barulah handphone akan dipinjamkan kepada korban.

Korban yang masih polos pun terbujuk iming-iming pelaku hingga akhirnya menyerahkan kegadisannya.

" Pelaku membujuk korban dengan iming-iming meminjamkan handphone. Pelaku akhirnya menyetubuhi korban di kamar pelaku. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lalu meminjamkan handphonenya kepada korban," kisah Mahdi.

Kejadian persetubuhan ini pun terus terjadi hingga bulan Agustus. Pelaku selalu mengiming-imingi korban dengan handphone sebelum memperkosa korban.

Pada Jumat 20 Agustus 2021 sekitar pukul 24.00 WITA saat korban sedang berada di dalam kamar sambil bermain Handphone pelaku, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban dan mengajak untuk berhubungan badan namun ditolak korban.

Baca juga: Ada Yang Baru Di Taman Bunga dan Payung Tublopo TTS

Hal ini membuat pelaku marah dan menyerang korban dengan cara mencekik korban. Korban berusaha melawan dengan berusaha melepaskan tangan pelaku dari lehernya hingga kuku pelaku menggores pipi korban hingga berdarah.

Karena kesakitan korban pun langsung menangis. Pelaku yang melihat korban menangis pun akhirnya meninggal korban.

Keesokan harinya, Sabtu tanggal 21 Agustus 2021, ibu kandung korban datang ke rumah pelaku.

Ibu korban kaget melihat pipi anaknya terluka. Korban sempat berbohong jika luka tersebut akibat terkena paku.

Namun karena curiga, ibu kandung korban memutuskan untuk membawa korban ke rumahnya. Saat sampai di rumah inilah korban mengaku semua perbuatan pelaku pada dirinya.

Baca juga: Insentif Linmas di TTS Tahun 2021 Mengalami Penurunan

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 Tahun Penjara," pungkas Mahdi. (*)

Berita TTS Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved