Berita TTS
Asimilasi Rumah Untuk Anggota DPRD TTS Jean Neonufa Bukan Bebas Murni
salah satunya Jean. Padahal, yang diusulkan untuk mendapatkan program tersebut sebanyak 13 warga binaan.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM, SOE -- Kepala Rutan Kelas II B Soe, Nixon G.L.Osingmahi,S.Sos.,M.Hum mengatakan, asimilasi rumah yang dijalani Jean Neonufa, anggota DPRD Kabupaten TTS bukanlah bebas murni.
Jean disebut Nixon masih berada dibawa pantau Rutan Kelas II B Soe.
Jika selama menjalani masa asimilasi rumah Jean melakukan perbuatan melawan hukum, maka Rutan Kelas II B Soe akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pengadilan untuk kembali memasukan Jean ke dalam Rutan.
Oleh sebab itu, Nixon mengatakan, pihaknya telah memberikan nasehat kepada Jean sesaat sebelum menjalani masa asimilasi rumah.
"Saya tegaskan Pak Jean bukan bebas murni tapi menjalani asimilasi rumah. Beliu kita ingatkan untuk menjaga sikap dan tutur kata selama menjalani asimilasi rumah," ungkap Nixon.
Baca juga: Dinas Pendidikan TTS Ijinkan KBM Tatap Muka 50 Persen
Menariknya, selama tahun 2021 baru 6 warga binaan yang mendapatkan program asimilasi rumah, salah satunya Jean. Padahal, yang diusulkan untuk mendapatkan program tersebut sebanyak 13 warga binaan.
Jean sendiri mulai ditahan di Rutan kelas II B Soe pada 3 Mei 2021. Sidang putusan terhadap kasus dugaan pelanggaran kesusilaan tersebut berlangsung pada Kamis 9 September 2021 di Pengadilan Negeri Soe.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim, John Leuwol didampingi hakim anggota Anwar Rony Fauzi dan Bagas BN Satata menjatuhkan vonis Hukuman 8 bulan kurungan penjara dipotong masa penahanan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Pada 1 Oktober 2021, Jean mendapatkan SK asimilasi rumah. Jean sendiri telah menjalani masa hukuman selama kurang lebih 5 bulan. Jean baru akan bebas murni pada 29 Desember 2021 mendatang.
"Bersama pak Jean kita usulkan 12 warga binaan lainnya tapi yang baru ada SK asimilasi rumahnya 6 orang termaksud pak Jean," terang pria asal pulau Alor ini.
Baca juga: Usai konsumsi Nasi Ikan, 42 Pelajar di TTS Alami Gejala Keracunan
Diberitakan sebelumnya, Meski belum genap menjalani hukuman 8 bulan kurungan penjara, Senin 4 Oktober 2021, Jean Neonufa, Anggota DPRD TTS dari Fraksi Nasdem kembali berkantor.
Foto-foto Jean saat Berkantor menimbulkan polemik di media sosial khususnya Facebook.
Kepala Rutan Soe, Kepala Rutan Kelas II B Soe, Nixon G.L.Osingmahi,S.Sos.,M.Hum menjelaskan, Jean Neonufa, anggota DPRD Kabupaten TTS yang divonis 8 bulan penjara dalam kasus pelecehan seksual mendapatkan program asimilasi rumah usai menjalani lebih dari setengah masa hukumannya.
Namun dirinya menegaskan, Jean Neonufa belum diperbolehkan untuk berkantor.