Berita Kupang

Tuntaskan Pencurian Ternak, Kapolres Kupang Bakal Sikat Hingga Sindikatnya Hingga Tuntas

Tiga pekan terakhir ini, kasus pencurian ternak sapi di wilayah hukum Polres Kupang marak terjadi.Modusnya selain bantai ditempat juga dengan si

Editor: Ferry Ndoen
Istimewa
Kapolres Kupang saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kupang, Jumat 1 Oktober 2021. 

Setelah itu tersangka memindahkan sapi yang terkena jeratan itu dengan cara tersangka menarik dan membawanya ke lokasi kandang miliknya yang berada di lokasi kebun miliknya yang jaraknya sekitar satu kilometer dari lokasi pemasangan jeratan. 

Kemudian tersangka mengikat sapi curian itu di dalam kandang miliknya. 

Lalu pada Kamis (5/9/2021), sekitar pukul 07.00 wita, tersangka mengubah fisik dari sapi curian itu dengan memberi cap baru pada tubuh hewan sapi itu dengan inisial nama tersangka sendiri yaitu tulisan B. Lopo pada tubuh bagian kanan.

Juga tulisan DP pada bahu bagian kiri, lalu tersangka mengubah dan memotong telinga sapi itu menjadi pendek, serta kedua tanduk dari sapi itu tersangka potong di bagian ujungnya.

Tersangka mengikat sapi itu di dalam kandang miliknya selama hampir satu bulan untuk diberi makan sampai gemuk.

Rencananya setelah sapi itu gemuk baru tersangka akan menjualnya. Namun belum sempat menjual sapi hasil curian itu, tersangka kemudian diamankan ke polsek Fatuleu guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya itu tersangka Benyamin Lopo (47) yang juga warga RT 001/RW 001, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Awalnya korban melepas sapi milik nya, sebanyak 8 ekor terdiri dari 4 ekor sapi betina besar dan 4 ekor sapi anak untuk mencari pakan di lahan kosong.

Kemudian pada sore harinya, ternak sapi dimasukkan kembali ke kandang.
Namun setelah dihitung ternyata 1 ekor sapi betina besar yang menyusui tidak ada lagi.

Kemudian korban berusaha mencari sapi tersebut namun belum juga ditemukan.

Korban melapor kepada kepala desa Poto, Yustus Jibrael Koffi (46) yang juga warga RT 18/RW 09, desa Poto, kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Fatuleu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. *)

Berita Kupang Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved