Berita Kupang
Tersangka Pencurian Ternak di Takari Mengaku Mencuri Sapi Untuk Menghidupi Keluarga
Nitanel Lasa alias Tanel (56), warga RT 06/RW 03, Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencuria
Karena adanya kejanggalan maka polisi menginterogasi ulang Nitanel Lasa. Pada akhirnya NItanel Lasa mengakui bahwa benar ia telah mencuri sapi milik korban sebanyak 2 kali.
Pencurian pertama pada Rabu (7/7/2021) petang sekitar pukul 16.00 wita di kandang milik korban di Padang Nono Nanas dengan cara pelaku mencuri.
Awalnya pelaku menggiring sapi-sapi milik korban ke dalam kandang. setelah sapi masuk kandang, pelaku memberikan putak atau batang pohon gewang/lontar. Lalu pelaku menjeratnya di dalam kandang milik korban.
Setelah menjerat sapi, pelaku mengikatnya. lalu pelaku menarik sapi milik korban ke kebun miliknya.
Selanjutnya pelaku membuat ciri-ciri atau tanda dengan cara pelaku memotong telinga kiri lalu pelaku membelah kedua telinga sapi tersebut.
Pelaku kembali melakukan pencurian untuk kedua kalinya pada Sabtu (11/9/2021) petang sekitar pukul 16.00 Wita.
Pelaku mencuri 2 ekor sapi di kandang milik korban dekat padang Nono Nanas dengan cara pelaku menggiring sapi-sapi milik korban ke dalam kandang.
Lagi-lagi pelaku memberikan putak atau batang gewang/lontar dan menjerat 2 ekor sapi milik korban.
Lalu pelaku mengikatnya kemudian pelaku membawanya satu persatu. Awalnya pelaku menarik sapi milik korban yang berusia 1 tahun, kemudian pelaku mengikatnya di dalam kebunnya.
Selanjutnya pelaku balik lagi ke kandang sapi milik korban kemudian menarik 1 ekor yang berusia 3 tahun, lalu pelaku membawanya ke kebun miliknya.
Pelaku mengikat sapi milik korban dan pelaku membelah telinga sapi bagian kanan untuk sapi yang berusia 3 tahun.
Sedangkan sapi milik korban yang usia 1 tahun pelaku memberikan cap dengan tulisan HL dan logo pusaka marga Lasa.
Jelaku juga mengaku kalau ia menambah dan membuat ciri-ciri pada sapi milik korban dengan maksud agar korban tidak mengenali sapi miliknya, dan juga pelaku mengaku kalau sapi tersebut diambilnya untuk dimiliki pelaku dan akan pelaku jual guna memenuhi kebutuhan hidupnya. *)