Breaking News

Berita Kupang

Tersangka Pencurian Ternak di Takari Mengaku Mencuri Sapi Untuk Menghidupi Keluarga

Nitanel Lasa alias Tanel (56), warga RT 06/RW 03, Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencuria

Editor: Ferry Ndoen
pk/ray rebon
Nitanel Lasa (kiri), satu dari dua pelaku pencurian sapi yang berhasil diamankan Polres Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG--Nitanel Lasa alias Tanel (56), warga RT 06/RW 03, Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ternak di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Ia ditahan di sel Polres Kupang sejak Rabu (22/9/2021) pasca mencuri sapi pada Sabtu (18/9/2021).

Ditemui di Mapolres Kupang, JUmat (1/10/2021), tersangka mengaku sudah sering mencuri sapi milik warga.

"Kadang saya potong ditempat dan kadang saya rubah tanda pengenal sapi berupa cap sapi dengan mengganti cap sapi," tandasnya.

Baca juga: Ini Daftar Tujuh Venue PON XX Papua akan Diresmikan Presiden Jokowi, Semua Berstandar Internasional

Tersangka juga mengaku melakukan aksinya ini guna menghidupi keluarganya.

"Untuk menghidupi keluarga," tandas tersangka yang juga seorang petani.

Ia awalnya menyangkali perbuatannya, namun setelah polisi memeriksanya secara intensif dan disertai bukti-bukti maka tersangka pun tidak bisa mengelak.

"Awalnya tersangka membantah, namun pemilik sapi curian,Cornelis Naben memiliki tanda khusus pada sapi miliknya sehingga saat korban menunjukkan tanda pada sapi yang dicuri tersangka, tersangka pun akhir mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung di Mapolres Kupang, JUmat (1/10/2021).

Tersangka, tandas Kapolres Kupang mengaku kalau selama beberapa pekan memantau aktivitas korban dan ternak korban.

"Ia mengikat sapi milik korban dan mengganti cap. Tersangka sudah mengaku merubah identitas sapi," tambah Kapolres Kupang.

Atas perbuatannya itu tersangka Nitanel  dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Polisi juga masih mengembangkan pemeriksaan lebih lanjut dan Kapolres tertekad menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Tindak pidana pencurian ternak  ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor : LP / B / 16 / IX / 2021 / NTT/ Polres Kupang / Polsek Takari, tanggal 19 september 2021.

Awalnya korban Cornelis Naben dan anaknya Antonius Naben pulang dari rumah duka dan melanjutkan kegiatan memberi pakan untuk ternak sapi di padang Nono Nanas, Takari Kabupaten Kupang.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved