Berita Kupang
Tersangka Pencurian Ternak di Takari Mengaku Mencuri Sapi Untuk Menghidupi Keluarga
Nitanel Lasa alias Tanel (56), warga RT 06/RW 03, Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencuria
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Nitanel Lasa alias Tanel (56), warga RT 06/RW 03, Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ternak di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Ia ditahan di sel Polres Kupang sejak Rabu (22/9/2021) pasca mencuri sapi pada Sabtu (18/9/2021).
Ditemui di Mapolres Kupang, JUmat (1/10/2021), tersangka mengaku sudah sering mencuri sapi milik warga.
"Kadang saya potong ditempat dan kadang saya rubah tanda pengenal sapi berupa cap sapi dengan mengganti cap sapi," tandasnya.
Baca juga: Ini Daftar Tujuh Venue PON XX Papua akan Diresmikan Presiden Jokowi, Semua Berstandar Internasional
Tersangka juga mengaku melakukan aksinya ini guna menghidupi keluarganya.
"Untuk menghidupi keluarga," tandas tersangka yang juga seorang petani.
Ia awalnya menyangkali perbuatannya, namun setelah polisi memeriksanya secara intensif dan disertai bukti-bukti maka tersangka pun tidak bisa mengelak.
"Awalnya tersangka membantah, namun pemilik sapi curian,Cornelis Naben memiliki tanda khusus pada sapi miliknya sehingga saat korban menunjukkan tanda pada sapi yang dicuri tersangka, tersangka pun akhir mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung di Mapolres Kupang, JUmat (1/10/2021).
Tersangka, tandas Kapolres Kupang mengaku kalau selama beberapa pekan memantau aktivitas korban dan ternak korban.
"Ia mengikat sapi milik korban dan mengganti cap. Tersangka sudah mengaku merubah identitas sapi," tambah Kapolres Kupang.
Atas perbuatannya itu tersangka Nitanel dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Polisi juga masih mengembangkan pemeriksaan lebih lanjut dan Kapolres tertekad menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Tindak pidana pencurian ternak ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor : LP / B / 16 / IX / 2021 / NTT/ Polres Kupang / Polsek Takari, tanggal 19 september 2021.
Awalnya korban Cornelis Naben dan anaknya Antonius Naben pulang dari rumah duka dan melanjutkan kegiatan memberi pakan untuk ternak sapi di padang Nono Nanas, Takari Kabupaten Kupang.
Namun saat itu korban tidak melihat dua ekor sapi miliknya yang sebelumnya berkelompok dengan sapi lainnya.
Cornelis Naben dan Antonius Naben mencari kedua sapi secara berpencar.
Cornelis mencari ke arah kali Nono Nanas, sedangkan Antonius mencari menuju kearah mata air Oelbesak.
Dalam perjalanan mencari kedua sapi tersebut tepatnya di8 sisi kebun milik Nitanel Lasa, Antonius Naben melihat ada jejak daun mentah dan kering.
Antonius Naben menduga kalau ada orang yang mengikat sapi di dalam kebun sehingga Antonius masuk kedalam kebun dan melihat ternyata benar ada 3 ekor sapi yang sementara diikat.
Tiga ekor sapi tersebut adalah milik Cornelis Naben. Antonius pun langsung pulang ke rumah menyampaikan kepada Cornelis Naben dan keluarga lainya bahwa sapi milik Cornelis Naben telah ditemukan di kebun milik Nitanel Lasa dalam keadaan terikat serta telah diberikan cap/stempel baru dan juga telinga sapi telah dipotong.
Cornelis Naben dan keluarganya pergi ke kebun milik Nitanel Lasa dan mendapati sapi nya yang hilang sudah terikat.
Cornelis ke rumah NItanel, namun saat itu Nitanel Lasa sedang ikut acara pesta di Desa OEsusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Cornelis Naben memutuskan melaporkan ke Polsek Takari pada Minggu (19/9/2021) sehingga Nitanel dijemput Kanit Reskrim Polsek Takari, Peniel Viktor Doko Mita dan Bhabinkamtibmas Abay Nati beserta anggota Unit Reskrim Andi Syahputra mendatangi kebun milik Nitanel pada Senin (20/9/2021).
Pada saat diinterogasi polisi, Nitanel Lasa malah berkilah kalau 2 ekor sapi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Edu Naben dan Soleman Ninef. Sedangkan seekor sapi berusia tiga tahun diakui Nitanel ditangkap atas permintaan Ama Paut sepekan sebelum ia ditangkap.
Polisi memanggil Edu Naben, Soleman Ninef dan Ama Paut untuk interogasi.
Edu Naben, Soleman Ninef dan Ama Paut membantah pengakuan Nitanel Lasa.
Edu Naben membenarkan pernah menjual sapi namun pada bulan Mei 2020. Edu Naben juga membenarkan kalau sapi miliknya bukan yang ditunjukkan petugas kepadanya, melainkan Edu Naben mengenali sapi tersebut adalah milik Cornelis Naben.
Hal yang sama dibenarkan Soleman NInef yang mengaku tidak pernah menjual sapi kepada Nitanel Lasa dalam dua tahun terakhir.
pada tahun 2019, Ama Paut mengaku tidak pernah menyuruh Nitanel Lasa untuk menangkap sapi miliknya, melainkan Nitanel Lasa sendiri yang datang pada Minggu (19/9/2021) lalu di rumah Ama Paut dan menjelaskan kepada Ama Paut bahwa Nitanel Lasa telah menangkap sapi miliknya.
Ama Paut juga mengaku kalau sapi yang ditunjukkan kepadanya oleh petugas bukan sapi miliknya.
Karena adanya kejanggalan maka polisi menginterogasi ulang Nitanel Lasa. Pada akhirnya NItanel Lasa mengakui bahwa benar ia telah mencuri sapi milik korban sebanyak 2 kali.
Pencurian pertama pada Rabu (7/7/2021) petang sekitar pukul 16.00 wita di kandang milik korban di Padang Nono Nanas dengan cara pelaku mencuri.
Awalnya pelaku menggiring sapi-sapi milik korban ke dalam kandang. setelah sapi masuk kandang, pelaku memberikan putak atau batang pohon gewang/lontar. Lalu pelaku menjeratnya di dalam kandang milik korban.
Setelah menjerat sapi, pelaku mengikatnya. lalu pelaku menarik sapi milik korban ke kebun miliknya.
Selanjutnya pelaku membuat ciri-ciri atau tanda dengan cara pelaku memotong telinga kiri lalu pelaku membelah kedua telinga sapi tersebut.
Pelaku kembali melakukan pencurian untuk kedua kalinya pada Sabtu (11/9/2021) petang sekitar pukul 16.00 Wita.
Pelaku mencuri 2 ekor sapi di kandang milik korban dekat padang Nono Nanas dengan cara pelaku menggiring sapi-sapi milik korban ke dalam kandang.
Lagi-lagi pelaku memberikan putak atau batang gewang/lontar dan menjerat 2 ekor sapi milik korban.
Lalu pelaku mengikatnya kemudian pelaku membawanya satu persatu. Awalnya pelaku menarik sapi milik korban yang berusia 1 tahun, kemudian pelaku mengikatnya di dalam kebunnya.
Selanjutnya pelaku balik lagi ke kandang sapi milik korban kemudian menarik 1 ekor yang berusia 3 tahun, lalu pelaku membawanya ke kebun miliknya.
Pelaku mengikat sapi milik korban dan pelaku membelah telinga sapi bagian kanan untuk sapi yang berusia 3 tahun.
Sedangkan sapi milik korban yang usia 1 tahun pelaku memberikan cap dengan tulisan HL dan logo pusaka marga Lasa.
Jelaku juga mengaku kalau ia menambah dan membuat ciri-ciri pada sapi milik korban dengan maksud agar korban tidak mengenali sapi miliknya, dan juga pelaku mengaku kalau sapi tersebut diambilnya untuk dimiliki pelaku dan akan pelaku jual guna memenuhi kebutuhan hidupnya. *)