Berita Malaka
Sungguh Tragis, Ayah Tiri Tega Hamili Anak Dibawa Umur
Sebuas-buasnya harimau, tidak akan tega memakan anaknya sendiri". Pepatah tersebut tidak berlaku tersangka YSIM (63) mencabuli anak tirinya
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN - "Sebuas-buasnya harimau, tidak akan tega memakan anaknya sendiri". Pepatah tersebut tidak berlaku tersangka YSIM (63) yang tega mencabuli anak tirinya sebut saja Melati (17) hingga hamil.
Kejadian tersebut berlangsung dari Oktober- Desember 2020 yang mengakibatkan Korban Melati hamil dengan usia kandungan saat ini sudah 9 bulan.
Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH., SIK. yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH., MH dikonfirmasi Pos-Kupang di Betun, Selasa 28 September 2021 membenarkan peristiwa tragis tersebut.
Dijelaskan Kapolres Rudy, dalam melakukan aksinya Tersangka YSIM (63) memakai kandang babi di belakang rumah di Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka sebagai tempat melampiaskan aksi tak terpuji tersebut.
Baca juga: Di TTU Ayah Tega Hamili Anak Tiri
Tersangka YSIM melakukan perbuatan tersebut berulang kali di mana awal kejadian Korban Melati diancam mau dipukul dan Tersangka YSIM menyampaikan jangan memberitahukan perbuatannya kepada Korban Melati kepada orang lain apalagi ke Saksi MGA selaku ibu kandung Melati yang adalah istri ketiga dari Tersangka.
" Tersangka sudah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya," tegas Rudy.
Saat ini Tersangka YSIM telah ditahan dan terhadap kasusnya sedang ditangani secara intensif oleh Penyidik.
Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH., MH menambahkan, akibat perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Hamili Anak Tiri, Seorang Ayah Di TTS Terancam Di Penjara 15 Tahun
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.
Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo. berpesan kepada masyarakat agar selalu menjaga anak-anak karena pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur kebanyakan adalah orang terdekat di sekitar terutama yang masih ada hubungan keluarga maupun tetangga.(*)