Di TTU Ayah Tega Hamili Anak Tiri
Sebuas-buasnya harimau tidak memangsa anaknya. Adagium ini tidak berlaku bagi seorang ayah berinisial VT
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Sebuas-buasnya harimau tidak memangsa anaknya. Adagium ini tidak berlaku bagi seorang ayah berinisial VT di Kabupaten Timor Tengah Utara ( Kabupaten TTU). VT tega 'meniduri' anaknya hingga hamil. Kasus ini telah ditangani Polres TTU, pelaku juga telah ditahan.
Korban berinisial BU, anak di bawah umur. BU berstatus pelajar, sedangkan pelaku merupakan ayah tirinya.
Pemerkosaan terjadi pada Januari 2020. Awalnya pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan intim namun ditolak. Pelaku kemudian memaksa korban sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Selama Januari, BU dua kali melayani nafsu bejat ayah tirinya.
• BP Jamsostek NTT Serahkan Santunan Senilai 50 Juta dan 1.300 Kartu Pra Kerja Kepada Bupati Tahun
Pada Februari 2020, pelaku kembali meminta jatah. VT dua kali memaksa BU melayani birahinya. Pelaku melancarkan aksi amoralnya di kamarnya. Akibat, korban hamil.
BU kemudian melaporkan sang ayah ke Mapolres TTU. Polisi bergerak cepat menangkap dan menjebloskan VT ke sel.
• Yasonna Cabut Asimilasi 222 Napi
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Sujud Alif Yulamlam menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur. "Kami sudah terima laporan. Korban yang melaporkan sendiri," kata Sujud melalui pesan WhatsApp, Senin (22/6/2020).
Menurutnya, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan. Penyidik menangkap serta menahan pelaku yang merupakan ayah tiri korban. "Setelah kami terima laporan, kami lanjutkan dengan proses hukum kepada pelaku. Kami tangkap dan sudah kami tahan pelaku," katanya.
Sujud menerangkan, pelaku terancam 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016
Tentang Perlindungan Anak. "Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Sujud. (mm)