Breaking News

Berita Nasional

Ahok Dukung Subsidi BBM Dialihkan dari Bensin ke Pertalite

Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendukung rencana penghapusan bensin sebagai bahan bakar kendaraan.

Editor: Agustinus Sape
Instagram/basukibtp
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bicara tentang subsidi BBM. 

Ahok Dukung Subsidi BBM Dialihkan dari Bensin ke Pertalite

POS-KUPANG.COM - Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendukung rencana penghapusan bensin sebagai bahan bakar kendaraan.

Sebagai gantinya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mendorong masyarakat untuk menggunakan Pertalite.

Bahkan kalau kebijakan subsidi barang masih diberlakukan, maka dia mengusulkan subsidi dialihkan ke Pertalite.

Ahok mendukung pengalihan ke Pertalite lebih karena pertimbangan ramah lingkungan sekaligus untuk mengawetkan mesin kendaraan.

Dia pun membandingkan RON antara bensi dan Pertalite. Bensin RON 88, sedangkan Pertalite RON 90.

Sebab, semakin tinggi RON bahan bakar, kualitasnya akan semakin baik.

Baca juga: Berpisah dari Ahok BTP, Veronica Tan Ternyata Kebagian Jatah Harta Pasca Cerai, Lihat Peninggalannya

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan agar pemerintah mulai tahun depan melakukan perubahan skema pemberian subsidi bagi LPG 3 kg.

Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan, Banggar merekomendasikan subsidi LPG langsung diberikan dalam bentuk non-tunai kepada rumah tangga/keluarga yang berhak.

Dia mengatakan, besaran subsidi akan diberikan dalam jumlah yang tetap setiap bulannya kepada keluarga yang berhak menerima subsidi. Pemerintah akan mentransfer langsung subsidi tersebut kepada penerima manfaat.

"Dan LPG 3 kg dijual harga keekonomian, sama dengan harga LPG non  subsidi lainnya, untuk menghilangkan disparitas harga LPG di pasar," ungkapnya Selasa 14 September 2021.

Atas rekomendasi yang diberikan Banggar ini, pemerintah meminta waktu untuk mengimplementasikannya.

Baca juga: Dikunjungi Akbar Djohan, Ahok Apresiasi Kerja Sama KIP dan Pertamina dalam Bisnis BFO

Menanggapi permintaan ini, menurutnya, Banggar memberikan batas waktu sampai Juli 2022 untuk mengimplementasikannya.

"Banggar memberikan waktu kepada pemerintah sampai Juli 2022. Banggar juga merekomendasikan menghilangkan biaya kompensasi kenaikan harga, sebagai akibat selisih harga produksi dan penetapan harga dari pemerintah, di luar skema subsidi untuk orang miskin," jelasnya.

Subsidi Pindah ke Orang

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved