Breaking News:

Berita Sumba Timur

Sekda Domu Warandoy : Kabupaten Sumba Timur PPKM Level 2 

pasien positif Covid-19 yang dirawat mengalami penurunan. Pada Senin 20 September, total pasien positif sebanyak 69 orang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Sekretaris Daerah Sumba Timur, Domu Warandoy 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU-- Kementerian Dalam Negeri menetapkan lima daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sementara itu, 17 daerah lainnya ditetapkan sebagai daerah dengan PPKM Level 2.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tertanggal 20 September 2021. Inmendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, level 2, dan level 1 beserta mengoptimalkan posko penanganan coronavirus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran coronavirus disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua itu oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Dalam diktum pertama Inmendagri 44/2021 tersebut, menetapkan bahwa Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Belu dan Kota Kupang berada pada PPKM Level 3. Sementara 17 kabupaten lain di Provinsi NTT masuk level PPKM Level 2.

Terkait hal tersebut, Sekda Sumba Timur Domu Warandoy menyebut pemerintah kabupaten belah menerbitkan edaran untuk penyelenggaraan PPKM di Kabupaten Sumba Timur. Namun demikian, Domu Warandoy menegaskan bahwa Kabupaten Sumba Timur masuk dalam penerapan PPKM Level 2.

Baca juga: Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PPO Sumba Timur Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Kupang 

"Kita saat ini di level 2 PPKM. Kita diberi waktu selama dua minggu," ujar Domu Warandoy pada Rabu 22 September 2021.

Ia menjelaskan, dalam Inmendagri 44/2021 disebutkan bahwa untuk Kabupaten/Kota dengan level 2 (dua) pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 dan tetap berada pada level  2 berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per tanggal 12 September 2021, maka akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi yang diberikan. 

Target vaksinasi untuk wilayah untuk menjadi level 2 ditentukan dengan capaian total vaksinasi dosis 1  minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 1  lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%. Domu menyebut apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka Kabupaten Sumba  Timur akan naik ke level 3.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menetapkan Kabupaten Sumba Timur menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Penetapan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 41 tahun 2021 yang terbit pada Senin 6 September 2021.

Baca juga: Sebaran Kasus Positif Covid-19 di Sumba Timur, Dua Kecamatan di Kota Waingapu Masih Zona Merah

Penetapan PPKM Level 2 itu mengkonfirmasi penurunan dua level PPKM sekaligus bagi kabupaten Sumba Timur yang sebelumnya berada di level 4 sejak 26 Juli 2021. Selain itu, Sumba Timur juga menjadi satu satunya wilayah di Indonesia yang mendapat penurunan dua level PPKM sekaligus dalam satu waktu. 

Progres Vaksinasi Sumba Timur 

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumba Timur, Yunus Ndjurumbaha menjelaskan hingga Senin 20 September 2021, capaian vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Sumba Timur baru mencapai 29,71 persen atau sejumlah 51.732 orang dari total sasaran 174.123 warga.

Sementara itu capaian vaksinasi dosis kedua baru 11,20 persen atau berjumlah 19.509 warga. 

Yunus merinci, capaian vaksinasi untuk tenaga kesehatan sebanyak 2.127 orang (105, 6 persen) untuk dosis pertama dan 1.974 orang (98, 56 persen) untuk vaksin dosis kedua.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved