Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Masih Di Penjara Ini Daftar Kasus Hukum Lain Yang Dilakukan Eks Pentolan FPI Itu

Meski Habib Rizieq Shihab telah dijatuhkan vonis 4 tahun penjara & kini meringkuk di balik jeruji besi, namun sosoknya jadi bahan pergunjingan publik.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews/Jeprima
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kini meringkuk di penjara atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam kasus ini, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Meski Habib Rizieq Shihab telah dijatuhkan vonis 4 tahun penjara dan kini masih meringkuk di balik jeruji besi, namun sosoknya terus jadi bahan pergunjingan publik.

Apalagi saat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, tim kuasa hukum Rizieq Shihab melontarkan pernyataan pedas kepada majelis hakim.

Tim kuasa Rizieq Shihab menandaskan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi itu tak masuk akal, sehingga mereka akan mengajukan kasasi.

"Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan PT DKI Jakarta itu tidak masuk akal," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi, Senin 30 Agustus 2021.

Pernyataan itu mengemuka merespon vonis majelis hakim terhadap kliennya dalam kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Baca juga: Lulus Sarjana dengan Predikat Cum Laude, Inilah 8 Kontroversi Rizieq Shihab di Indonesia

Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq Shihab hanyalah kasus tes usap yang terlalu dibesar-besarkan.

 "Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen," tandas Sugito.

Sugito pun menaruh curiga, bahwa Rizieq sengaja dibatasi gerak-geriknya hingga pemilihan presiden 2024 rampung. "Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.

Sugito mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi setelah keluar salinan publikasi putusan PT DKI secara resmi.

Hal yang sama juga diungkapkan anggota kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

"Kami tetap menunggu resminya dari PT DKI ke PN Jakarta Timur," ujar Aziz melalui pesan tertulis.

Dalam kasus tes usap RS Ummi, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq.

"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum.”

Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding."

Baca juga: Disebut Bakal Jadi KSAD, Inilah Sosok Dudung Abdurachman yang Perintahkan Copot Baliho Rizieq Shihab

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved