Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab Masih Di Penjara Ini Daftar Kasus Hukum Lain Yang Dilakukan Eks Pentolan FPI Itu
Meski Habib Rizieq Shihab telah dijatuhkan vonis 4 tahun penjara & kini meringkuk di balik jeruji besi, namun sosoknya jadi bahan pergunjingan publik.
Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, kepada awak media, Senin 30 Agustus 2021 silam.
Dengan putusan PT DKI Jakarta itu, maka Muhammad Rizieq Shihab tetap dihukum empat tahun penjara.
Selain itu, vonis dari PN Jakarta Timur terhadap Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat dalam kasus yang sama juga dikuatkan PT DKI.
Artinya, keduanya tetap dihukum satu tahun penjara.
Rizieq terbukti siarkan berita bohong Rizieq Shihab divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.
"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.
Baca juga: Nasibnya Tak Kunjung Jelas di Penjara, Ini Deretan Kontroversi Rizieq Shihab yang Hebohkan Publik
Hakim menyinggung video yang disiarkan Kompas TV berisi pernyataan Rizieq Shihab mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor.
Di dalam video itu, Rizieq mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat. Padahal, Rizieq saat tiba di RS Ummi Bogor sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif.
Hal ini juga diketahui Rizieq. sehingga, status Rizieq saat itu adalah pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.
"Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probabel," ucap Hakim.
Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar.
Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.
Habib Rizieq Shihab
Eks Pentolan FPI
Rizieq Shihab
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Kuasa Hukum Rizieq Shihab
Sugito Atmo Prawiro
Aziz Yanuar
Muhammad Hanif Alatas
Front Pembela Islam (FPI)
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
berita terkini kupang
Berita Terkini NTT
Frans Krowin
Pos Kupang
Rizieq Shihab Akhirnya Ajukan Banding Kasus RS UMMI ke PT DKI, Kuasa Hukum: Kami Berharap Bebas |
![]() |
---|
Habib Rizieq Shihab Bereaksi Keras Jokowi Legalkan Investasi Miras, Aziz Yanuar: Induk Maksiat |
![]() |
---|
Mengapa Rizieq Protes Nomor Sidang Praper 150, Chat Mesum 151, Sidang Praper Perdana? Simak Faktanya |
![]() |
---|
Habib Rizieq Shihab Kena Masalah Bertubi-tubi, Negara Buktikan Rekening FPI Misterius & Mencurigakan |
![]() |
---|
Kondisi Habib Rizieq Shihab Terkini, Sakit di Tahanan! Kuasa Hukum: Mohon Doanya Seluruh Masyarakat |
![]() |
---|